Thursday, September 30, 2021

Laras Bahasa


·         Laras Bahasa adalah kesesuaian antara bahasa dan pemakaiannya. Dalam hal ini berbagai laras, seperti laras iklan, laras lagu, laras ilmiah, laras ilmiah popular, laras feature, laras komik, laras sastra (yang terdiri dari laras cerpen, laras puisi, laras novel, dsb). Setiap laras memiliki cirinya dan gayanya tersendiri. Setiap laras dapat disampaikan secara lisan atau tulisan dan dalam bentuk formal, semi-formal, atau nonformal. Oleh karena itu, dalam menulis kita harus menguasai berbagai laras agar tepat mengenai sasaran.

·         Laras ilmiah harus selalu menggunakan ragam formal. Hal ini lah yang membedakan laras ilmiah dan laras lainnya. Persyaratan di atas mengakibatkan bahwa laras ilmiah harus menggunakan:

1.      Penggunaan kata sapaan dan kata ganti yang resmi, seperti Saudara atau Anda.
2.      Penggunaan istilah bagi bidang tertentu dan tidak boleh digunakan bentuk fatis (sih, kok, dong, dan sebagainya).
3.      Penggunaan imbuhan harus lengkap.
4.      Penggunaan kata sambung (konjungsi) harus jelas dan logis.
5.      Penggunaan fungsi yang lengkap (artinya, kalimat harus merupakan kalimat yang lengkap).
·         Karya sastra merupakan ekspresi diri yang dibuat oleh pengarang yang dihasilkan dari imajinasi pengarang. Hasil karyanya merupakan hasil rekaannya sendiri berdasarkan realitas di sekelilingnya. Oleh karena itu, seorang penyusun karya sastra disebut seorang pengarang. Seorang pengarang merangkaikan realitas kehidupan dalam sebuah tulisan.
·         Karya tulis ilmiah merupakan hasil rangkaian fakta yang merupakan hasil pemikiran, gagasan, peristiwa, gejala dan bahan informasi menjadi sebuah karangan yang utuh. Oleh karena itu, penyusun atau pembuat karya ilmiah disebut dengan penulis. Penulis akan merangkaikan berbagai fakta dalam sebuah tulisan.
·         Realistis berarti peristiwa yang diceritakan merupakan hal yang benar dan dapat dengan mudah dibuktikan kebenarannya, tetapi tidak secara langsung dialami oleh penulis. Data realistis dapat berasal dari dokumen, surat keterangan, press release, surat kabar atau sumber bacaan lain.
·         Faktual berarti rangkaian peristiwa atau percobaan yang diceritakan benar-benar dilihat, dirasakan, dan dialami oleh penulis.
·         Karya ilmiah memiliki tujuan dan khalayak sasaran yang jelas. Sehingga aspek komunikasi tetap memegang peranan utama, sehingga penyampaian yang komunikatif tetap harus dipikirkan. Selain itu penulis karya ilmiah juga menyampaikan hasil penelitiannya sehingga dapat meyakinkan pembaca akan kebenaran hasil yang telah ditemukan penulis di lapangan. Sebuah karya ilmiah harus secara jelas menyampaikan pesan kepada pembacanya.
·         Berikut ini merupakan persyaratan bagi sebuah tulisan dianggap sebagai karya ilmiah:
1.      Karya ilmiah menyajikan fakta objektif secara sistematis atau menyajikan aplikasi hukum alam pada situasi spesifik.
2.      Karya ilmiah ditulis secara cermat, tepat, benar, jujur, dan tidak bersifat terkaan. Dalam pengertian jujur terkandung sikap etika penulisan ilmiah, yakni penyebutan rujukan dan kutipan yang jelas.
3.      Karya ilmiah harus disusun secara sistematis,. Setiap langkah direncanakan secara terkendali, konseptual, dan procedural.
4.      Karya ilmiah menyajikan rangkaian sebab-akibat dengan pemahaman dan alasan yang indusif yang mendorong pembaca untuk menarik kesimpulan.
5.      Karya ilmiah mengandung pandangan yang disertai dukungan dan pembuktian berdasarkan suatu hipotesis.
6.      Karya ilmiah ditulis secara tulis, artinya karya ilmiah hanya mengandung kebenaran factual sehingga tidak akan memancing pertanyaan yang bernada keraguan. Penulis ilmiah tidak boleh memanipulasi fakta, tidak boleh bersifat ambisius dan berprasangka, serta penyajiannnya tidak boleh bersifat emotif.
7.      Karya ilmiah bersifat ekspositoris atau pemaparan. Jika pada akhirnya timbul kesan argumentative dan persuasive, hal itu ditimbulkan oleh karena penyusunan kerangka karangan yang cermat. Pembaca dibiarkan mengambil kesimpulan sendiri berupa pembenaran dan keyakinan akan kebenaran karya ilmiah tersebut.
·         3 Ciri Karya Ilmiah
1.      Harus tepat dan tunggal maknanya, tidak ramang nalar atau mendua makna. Contohnya adalah tidak banyak, kira-kira, banyak, sedikit.
2.      Harus secara tepat mendefinisikan setiap istilah, sifat, dan pengertian yang digunakan agar tidak menimbulkan karacuan atau keraguan.
3.      Harus singkat, berlandaskan ekonomi bahasa.
·         Ketentuan struktur atau format karangan merupakan kesepakatan sebagaimana tertuang dalam International Standardization Organization (ISO). Publikasi yang tidak mengikuti ketentuan yang tercantum dalam ISO memberikan kesan bahwa publikasi itu kurang valid sebagai terbiatan ilmiah.
·         ISO 5966 Menetapkan forma karya ilmiah terdiri atas:
1.      Judul
2.      Nama penulis
3.      Abstrak
4.      Kat  kunci yaitu definisi dari kata-kata
5.      Pendahuluan yang berisi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penulisan.
6.      Inti Tulisan yang berisi dari metode, hasil dan pembahasan.
7.      Kesimpulan dan saran
8.      Ucapan terima kasih
9.      Daftar pustaka.
·         Kosa kata adalah setiap bahasa yang memiliki perbendaharaan kata. Kosa kata adalah sejumlah kata yang bersifat dinamis dan digunakan oleh penuturnya untuk berkomunikasi, bekerjasama, dan mengidentifikasikan diri
·         Kosakata adalah semua kata yang terdapat dalam sebuah bahasa yang dikuasai oleh seseorang atau kata-kata yang digunakan oleh segolongan orang dari lingkungan yang sama dan digunakan dalam satu bidang ilmu pengetahuan yang disusun secara alfabetis disertai dengan batasan dan keterangannya.
·         Penutur melakukan pilihan atas kata-kata yang ingin digunakannya, bergantung pada berbagai faktor sosiologis yang melingkupinya. Seorang penutur menggunakan bahasanya untuk berkomunikasi, ia memilih dari kosakata yang dimilikinya sesuai dengan kepentingannya pada saat itu.
Masalah pilihan kata berkaitan dengan 4 hal berikut ini:
1.      Pilihan kata mencakup pengertian penggunaan kata-kata untuk menyampaikan suatu gagasan, pembentukan kelompok kata yang tepat, dan pemilihan gaya yang paling tepat untuk suatu situasi.
2.      Pilihan kata merupakan kemampuan membedakan secara tepat nuansa-nuansa makna dari gagasan yang ingin disampaikan.
3.      Pilihan kata merupakan kemampuan untuk menemukan kata yang sesuai situasi dan nilai rasa yang dimiliki oleh kelompok sasaran.
4.      Pilihan kata yang tepat dan sesuai hanya mungkin oleh penguasaan sejumlah besar kosa kata atau perbendaharaan kata bahasa itu.
·         Ketepatan Pilihan kata berkaitan dengan kesanggupan sebuah kata untuk menimbulkan gagasan yang tepat pada imajinasi pembaca atau pendengar seperti apa yang dipikirkan atau dirasakan oleh penulis atau pembicara.
·         Kesesuaian Pilihan Kata berkaitan dengan penggunaan kata untuk mengungkapkan gagasan dengan cara mencocokan dengan kesempatan dan lingkungan yang dihadapi.
·         Untuk dapat melakukan pelaksanaan ketepatan dan kesesuaian pilihan katak, seseorang harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam:
1.      Kata umum dan kata kahusus. Kata khusus adalah kata yang mengungkapkan makna secara lebih jelas. Kata khusus digunakan untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembaca dan membangkitkan sugesti dalam diri pembaca. Misalnya berjalan perlahan-lahan dengan tertatih ; orang miskin dengan gelandangan.
Kata umum adalah
2.      Kata Indria merupakan kata yang berkaitan dengan pancaindera. Kata ini menyatakan pengalaman yang diserap oleh pancaindera seperti penglihatan, pendengaran, peraba, perasa, dan penciuman. Kata Indria membantu kelancaran penulisan deskripsi secara akurat.
3.      Kata formal, semi formal, dan nonformal. Penggunaan kata ini berkaitan dengan siapa yang menjadi pembaca dan pendengar. Misalnya penggunaan kata ganti saya, aku, atau gue sangat bergantung pada situasi dan kepada siapa kita berbicara.
4.      Kata popular dan kata ilmiah : Ada sejumlah kata yang digunakan dalam komunikasi ilmiah misalnya dalam pertemuan resmi, pengajaran. Umumnya, kata-kata ilmiah ini diserap dari bahasa asing. Ada yang dicari dari padanan katanya dalam bahasa Indonesia, dan ada yang disesuaikan dengan struktur kata bahasa Indonesia.
5.      Jargon : Jargon adalah kata-kata teknis dalam suatu bidang ilmu tertenu dan seringkali bertumpang tindih dengan pengertian istilah. Jargon adalah bahasa atau kata yang khusus sekali sehingga harus diikuti oleh penjelasan arti kata tersebut. Misalnya operasi ketupat, dan operasi zebra.
6.      Kata percakapan : Bahasa percakapan tidak selalu identik dengan bahasa nonformal. Kata percakapan hanya digunakan dalam ragam lisan. Perbedaan laras jurnalistik dan laras iklan dari laras-laras lain adalah kedua laras ini menyajikan ragam lisan dalam bentuk ragam tulis. Akibatnya ada banyak kata percakapan yang digunakan dalam bentuk ini. Misalnya tapi seharusnya tetapi, bisa seharusnya dapat.
7.      Kata slang : Kata slang adalah kata-kata percakapanyang menjurus kea rah nonstandard yang disusun secara khas, seperti bahasa prokem atau bahasa gaul. Misalnya penggunaan bahasa benci untuk benar-benar  cinta. Kata slang mempunyai kelemahan yaitu hanya sedikit yang bertahan dan selalu menimbulkan ketidaksesuaian. Biasanya kata ini dibuat oleh anak muda.
8.      Idiom : bukan hanya peribahasa. Idiom adalah pola-pola bahasa/frase yang menyimpang dari kaidah dan makna bahasa yang umum dan makna gabungannya tidak dapat diterangkan melalui makna kata pembentuknya. Contoh, makan hati, banting tulang.
·         Pilihan kata sangat berkaitan pada laras yang dipilih dan pada tujuan penulisan. Karena setiap kata memiliki medan makna dengan corak, nuansa dan kekuatan yang berbeda-beda.
·         Kata adalah satuan tata bahasa terkecil yang bebas dan mempunyai makna. Bebas artinya satuan bahasa itu dapat berdiri sendiri tanpa terikat pada satuan bahasa yang lain. Wujud satuan itu bisa sebuah kata dasar, misalnya uang, kamu, hanya, yang, kursi. Dan dapat pula berupa satuan turunan, seperti terpaksa, peserta, berjuang, perjuangan, disebabkan.
·         Istilah adalah kata atau gabungan kata yang secara cermat mengungkapkan makna, konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam bidang ilmu tertentu.
·         Hal yang membedakan kata dengan istilah adalah:
1.      Kata bersifat polisemantik artinya dapat memiliki banyak makna. Sedangkan istilah bersifat monosemantik artinya hanya memiliki satu arti. Contoh, kata asam. Sebagai kata asam berarti ‘masam seperti rasa cuka’, ‘menaruh rasa tidak senang’, atau ‘nama pohon’. Sedangkan sebagai istilah, asam bermakna ‘persenyawaan air dan oksida’.
2.      Kata terikat pada konteks artinya makna bergantung pada konteksa dan dapat berubah akibat konteksnya. Sedangkan istilah tidak bergantung pada konteks, maknanya bebas konteks, makna yang sama diperoleh pada saat berdiri sendiri maupun pada saat diletakkan dalam kalimat. Contoh kata jalan akan berubah jika diterapkan pada kalimat, ‘rumah saya di jalan Bendi’, ‘Jalan-jalan di Jakarta penuh lubang’, ‘saya jalan dari tempat kos ke kantor saya’, ‘kalau jala-jalan di Bali harus punya banyak uang’.
3.      Kata terikat pada konotasi sosial, sedangkan istilah tidak.
4.      Kata bersifat sangat loka, artinya kata terikat pada budaya tertentu. Sedangkan istilah bersifat internasional, artinya sedapat-dapatnya, bentuknya tidak jauh berbeda dari bentuk istilah dalam bahasa lain.
Penggunaan istilah terjadi melalui beberapa proses:
1.      Proses adopsi yaitu kata asing diambil langsung dan mejadi bahasa Indonesia (contohnya: bank, helm, unit, radio).
2.      Proses adaptasi yaitu menyesuaikan bahasa asing kedalam struktur bahasas Indonesia. Contohnya sistem, idealis, kolera, kubik.
3.      Proses terjemahan yaitu mencari padanannya dalam bahasa Indonesia. Contoh, segitiga-triangle, terpadu-integrated, jajak pendapat-poling, memantau-monitor.
Penggunaan istilah sering menjadi kata kunci dalam sebuah tulisan. Istilah menandai asal atau sumber bidang dari sebuah tulisan. Dengan penggunaan istilah tertentu pembaca akan menyesuaikan diri dengan materi yang tersaji dan dapat mengikuti proses yang dijelaskan dalam pedoman pembentukan istilah yang dikeluarkan oleh pusat bahasa.

Contoh Kata Pengantar untuk Makalah

                                                    KATA PENGANTAR

       Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat serta kasih-Nya hingga saat ini yang masih diberikan napas kehidupan dan anugerah akal, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini, yang berjudul ‘Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Negara Indonesia’.

       Makalah ini dibuat dengan tujuan agar masyarakat menjadi lebih sadar dan peka tentang pentingnya arti dari penegakkan hak asasi manusia. Harkat dan martabat manusia harus dijunjung tinggi sesuai dengan Pancasila sebagai dasar dalam berbangsa dan bernegara, serta dapat menanamkan sikap yang dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat.

       Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, Penulis juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Drs. Darwis L Rampay, S.H., M.H., selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

       Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, masih banyak kekurangan dari metode penulisan maupun dari segi pembahasan materi. Sehubungan dengan itu, Penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun, sehingga di kemudian hari Penulis dapat menghasilkan makalah yang lebih baik. Harapan Penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat luas dan menambah pemahaman mengenai pentingnya pengamalan Pancasila dalam berbangsa dan bernegara dalam membangun kesejahteraan bangsa.

Palangka Raya, 16 November 2018

 

Penulis

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DI INDONESIA

 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Hak Asasi Manusia di Indonesia

       Hak asasi manusia sangat bergantung pada kondisi sosial budaya, nilai-nilai yang dianut, dinamika dan perkembangan masyarakat. Pada awalnya hak asasi manusia dianggap tidak perlu diatur secara tegas, karena terdapat di dalam kebiasaan, nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebiasaan, nilai-nilai dan norma ini mengacu pada perilaku yang baik dan buruk, serta tabu dan tidak tabu dalam kehidupan masyarakat, sehingga secara langsung menjadi pengatur tentang hak asasi manusia.

       Kesadaran akan hak asasi manusia mulai tumbuh sejak adanya penjajahan, kerja paksa, pemerasan dan berbagai tindakan diskriminatif lainnya yang ditunjukkan oleh penjajah. Kondisi ini membawa pergerakan untuk memperjuangkan hak kemerdekaan atas penjajahan yang kemudian direalisasikan melalui pendirian organisasi-organisasi, seperti Serikat Dagang Islam, Budi Utomo, Ambon’s Bond, Indische Partij, Tri Koro Dharmo, Perhimpunan Pelajar Indonesia, dan organisasi lainnya yang memperjuangkan berbagai hak asasi manusia termasuk mendapatkan hak untuk medereka dan terbebas dari belenggu penjajah (Landrawan, 2005).

a.      Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia dari awal kemerdekaan tidak lepas dari HAM itu sendiri. Pada alinea pertama UUD 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

       Berdasarkan ini, maka bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas dari penjajahan.

b.      Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

       Dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, terumuskan dalam nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat).

       Pancasila terutama pada sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut Panitia Lima (1977), dasar kemanusiaan yang adil dan beradab ini perlu diberi tempat yang layak dalam perundang-undangan perihal hak-hak dan kewajiban asasi warga negara. Terutama sekali hak untuk hidup, hak atas keselamatan badan, dan hak kebebasan diri, karena ketiganya nyata merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga perlu mendapat perlindungan.

c.       Batang Tubuh UUD 1945

       Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tercantum dalam Pasal 27–34 UUD 1945. Akan tetapi rumusan-rumusan dalam konstitusi itu sangat terbatas jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan garis besarnya saja. Rumusan tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28 A–J UUD 1945 hasil amandemen I, pada tahun 1999.

d.      Peraturan Perundang-undangan

       Undang-undang yang mengatur mengenai hak asasi manusia tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Berikut ini hak-hak yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999.

1)      Hak untuk hidup, yang meliputi: (1) hak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, (2) hak untuk hidup tentram, aman, dan damai, dan (3) lingkungan hidup yang layak.

2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, yaitu hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah.

3)      Hak mengembangkan diri yang meliputi: (1) hak untuk pemenuhan kebutuhan dasar, (2) hak pengembangkan pribadi, (3) hak atas manfaat IPTEK, dan (4) hak atas komunikasi dan informasi.

4)      Hak memperoleh keadilan, meliputi: (1) hak perlindungan hukum, (2) hak atas keadilan dalam proses hukum, dan (3) hak atas hukuman yang adil.

5)      Hak kebebasan pribadi, meliputi: (1) hak untuk bebas dari perbudakan, (2) hak atas keutuhan pribadi, (3) kebebasan memeluk agama dan keyakinan politik, (4) kebebasan untuk berserikat dan berkumpul, (5) kebebasan untuk menyampaikan pendapat, (6) hak atas status kewarganegaraan, dan (7) hak kebabasan untuk bergerak.

6)      Hak atas rasa aman, meliputi (1) hak untuk mencari tempat tinggal, dan (2) hak perlindungan diri pribadi,

7)      Hak atas kesejahteraan, meliputi (1) hak milik, (2) hak atas pekerjaan, (3) hak untuk bertempat tinggal secara layak, (4) hak jaminan sosial, dan (5) perlindungan bagi kelompok.

8)      Hak untuk turut serta dalam pemerintahan, meliputi: (1) hak dipilih dan memilih dalam pemilu, dan (2) hak untuk berpendapat, berkumpul, berserikat.

9)      Hak wanita, meliputi: (1) hak pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum, dan (2) hak perlindungan reproduksi.

10)   Hak anak, meliputi: (1) hak hidup anak, (2) status warga negara anak, (3) hak anak yang rentan, (4) hak pengembangan pribadi dan perlindungan hukum, dan (5) hak jaminan sosial anak.

 

 

3.2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

       Pelanggaran hak asasi manusia merupakan perbuatan melawan hukum oleh seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara. Pelanggaran HAM mencakup seluruh perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang dapat mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia sesorang atau kelompok orang. Pelanggaran terhadap peraturan dan kewajiban dasar manusia yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

       Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ditentukan bahwa tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM. Pengadilan HAM dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Kejahatan hak asasi manusia yang digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

a.      Kejahatan Genosida

Kejahatan genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama dengan cara-cara berikut.

1.      Membunuh anggota kelompok.

2.      Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

3.      Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik secara keseluruhan maupun sebagian.

4.      Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.

5.      Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

 

b.      Kejahatan terhadap manusia

Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan. Serangan tersebut sifatnya luas atau sistematik dan ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil dalam bentuk:

1.      Pembunuhan, pemusnahan, dan perbudakan.

2.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

3.      Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

4.      Penyiksaan.

5.      Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

6.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamana paham politik, ras kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

7.      Penghilangan orang secara paksa.

8.      Kejahatan apartheid.

3.3. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Penegakan hak asasi manusia adalah suatu upaya atau tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan HAM dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara pencegahan dan penindakan.

Upaya pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara persuasif. Contoh upaya pencegahan HAM yang dilakukan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

a.       Penciptaan perundang-undangan HAM yang lengkap.

b.      Penciptaan lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM.

c.       Penciptaan perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM.

d.      Pelaksanaan pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah, dan masyarakat.

e.       Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para penegak hukum harus memenuhi kewajibannya dalam memberikan pelayanan yang baik, dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang yang melanggar hukum dalam rangka menegakkan hukum.

f.       Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.

g.      Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

h.      Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi), maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

i.        Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

j.        Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

Upaya Penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Contoh upaya penindakan adalah sebagai berikut.

a.       Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus pelanggaran HAM.

b.      Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.

c.       Investigasi dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di dalam masyarakat.

d.      Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

e.       Penyelesaian perkata pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM.

Dalam proses penegakkan HAM, bangsa Indonesia tentu saja mengacu pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, serta perundang-undangan lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia harus selaras dengan nilai-nilai pancasila dan konsitusi yang berlaku di Indonesia sebagai sumber hukum. Selain itu, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mempertimbangkan dua hal berikut dalam proses penegakkan HAM.

a.       Kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial, politik, harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai prinsip-prinsip yang dianut dalam piagam PBB.

b.      Dalam pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum nasional mengenai HAM. Menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.

Dalam proses penegakan HAM di Indonesia, pemerintah telah melakukan pembentukan berbagai lembaga-lembaga, seperti:

3.3.1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993. Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75–99.

Komnas HAM adalah lembaga negara mandiri yang beranggotakan tokoh masyarakat yang professional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia dan berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999, pasal 75, tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai berikut:

a.       Untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang sesuai dengan pancasila, UUD 1945, piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.

b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai berikut :

1)      Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.

2)      Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.

3)      Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.

4)      Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian:

1)       Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia (HAM) dengan tujuan memberikan saran-saran tentang kemungkinan aksesibilitas ataupun ratifikasi.

2)       Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

3)       Penerbitan hasil pengkajian dan penelitian.

4)       Studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.

5)       Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.

6)       Kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupu internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan:

1)       Upaya peningkatan kesadaran tentang hak asasi manusia melalui penyebarluasan wawasan tentang hak asasi manusia (HAM) kepada masyarakat Indonesia.

2)       Melakukan kerja sama organisasi, lembaga, ataupun pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Fungsi Komnas HAM dalam bidang pemantauan:

·         Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan penyuluhan laporan hasil observasi atau pengamatan tersebut.

·         Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau ruang lingkup yang patut dicurigai terdapat pelanggaran HAM; pemanggilan kepada pihak pengadu ataupun korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.

·         Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukannya.

·         Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.

·         Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan.

·         Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.

·         Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

Fungsi Komnas HAM dalam bidang mediasi:

1)       Perdamaian kedua belah pihak

2)       Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

3)       Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.

4)       Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesainnya.

5)       Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPRI untuk ditindaklanjuti.

Komnas HAM melakukan cara-cara pendekatan sebagai upaya penegakan hak asasi manusia. Cara-cara pendekatan yang dilakukan adalah melalui: (1) pendekatan struktural, (2) pendekatan nonstruktural, dan (3) pendekatan persuasif.

Bentuk pendekatan struktural yang dilakukan Komnas HAM adalah mengadakan kerja sama dengan semua pihak agar pendekatan dan perlindungan hak asasi manusia terjamin. Untuk itu, Komnas HAM bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya. Melalui cara-cara ini, adanya pemantauan dan koordinasi terhadap berbagai aktivitas berbangsa, khususnya yang rentan terjadinya pelanggaran HAM dapat dilakukan secara intensif.

Pendekatan nonstruktural, Komnas HAM dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat. Komnas HAM terbuka untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat terhadap adanya pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan laporan dan penyelidikannya, Komnas HAM akan berusaha mencari jalan keluar (solusi) yang tepat.

Dalam pendekatan persuasif, Komnas HAM berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu, Komnas HAM melakukan berbagai usaha musyawarah untuk mufakat terhadap berbagai kasus yang terjadi.

3.3.2. Pengadilan HAM

       Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat  yang diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.

Adapun tugas dan wewenag pengadilan HAM adalah sebagai berikut:

1.    Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.

2.    Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan diluar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.

3.    Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang yang berumur di bawah 18 tahun.

 

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM Ad hoc merupakan pengadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran terhadap HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

3.3.3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

       Lembaga Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang dikelola secara mandiri oleh para aktivis. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berperan sebagai:

1.      Sebagai relawan yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum.

2.      Sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.

3.      Sebagai pembela dan pelindung HAM.

4.      Sebagai penyuluh dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak-hak asasi manusia.

3.3.4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)

Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di luar pengadilan HAM. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2004. Menurut pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh KKR.

Tujuan dibentuknya KKR adalah: (1) memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM, dan (2) sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM, sehingga terhindar dari pertikaian yang merusak (destruktrif).

Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai berikut: (1) fokus penyelidikan kejahatan masa lalu, (2) mendapatkan gambaran yang luas dan lengkap mengenai kejahatan HAM, dan (3) memiliki wewenang mengakses informasi ke lembaga manapun, dan dapat mengajukan perlindungan hukum terhadap saksi.

3.3.5. Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lembaga ini mempunyai tugas, yaitu: (1) melakukan sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, (2) mengumpulan data dan informasi mengenai pelanggaran HAM terhadap anak, (3) menerima pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak, (4) melakukan penelaahan, penelitian, dan evaluasi mengenai kasus pelanggaran HAM terhadap anak atas informasi yang telah diterima, (5) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, dan (7) memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada pemerintahan dalam rangka meningkatkan perlindungan anak.

3.3.6. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

       Komisi Nasional Antikekerasan terhadap perempuan atau Komnas Perempuan dibentuk berdasarkan Kepres Nomor 181 Tahun 1998 yang diperbaharui oleh Perpres nomor 65 dan 66 tahun 2005. Komnas perempuan memiliki tujuan: (1) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia, dan (2) meningkatkan upaya pencegahan dan penganggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan HAM perempuan.

Komnas Perempuan memiliki wewenang dan tugas dalam menjalankan lembaganya, yaitu:

1)      menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

2)      melaksanakan pengkajian dan penilitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengkaji berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan.

3)      melaksanakan pemantauan, pencarian data fakta, dan informasi terhadap pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.

4)      memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah (lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta organisasi masyarakat) guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan penganggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

5)      mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi perempuan.

3.3.7. Pembentukan Instrumen HAM

       Instrumen HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi manusia. Instrumen HAM berupa peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk menjamin kepastian hukum, serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah sebagai berikut.

1.      Pada Amandemen Kedua UUD 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu Bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia guna melengkapi pasal-pasal yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.

2.      Dalam Sidang Istimewa MPR 1998, ditetapkan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia, yaitu TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.

3.      Ditetapkannya Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.

4.      Diundangkannya UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM, yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah UU, yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

5.      Ditetapkannya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu: (a) UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, (b) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan (3) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

       Dalam hal ini, lembaga-lembaga di Indonesia juga dapat meratifikasi perjanjian Internasional. Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian Internasional, konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya, melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi instrument HAM Internasional juga harus mengikuti asas Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata lain, ratifikasi instrument HAM Internasional tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Instrumen HAM Internasional yang diratifikasi diantaranya:

1.      Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa.

2.      Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 68 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita.

3.      Konvensi tentang Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination against Women). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

4.      Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

5.      Konvensi Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 48 Tahun 1993.

6.      Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.

7.      Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998, Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. (Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.

8.      Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 29 Tahun 1999.

9.      Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.

10.  Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.

11.  Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005.

 

3.5. Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

       Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia sebagai penunjuk arah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Keadilan dan kemakmuran tercipta ketika setiap orang mendapatkan haknya sebagai manusia bermartabat. Hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak awal penciptaannya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk menjaga martabat manusia. HAM bersifat universal dan mutlak, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibeli oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lain.

       Walaupun demikian, bukan berarti setiap orang bebas memenuhi haknya secara mutlak. Pemenuhan hak harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara. Menurut S. Attamimi (1991), dasar negara merupakan cita hukum dari negara. Dalam hal ini, kedudukan Pancasila dalam negara hukum Indonesia adalah sebagai dasar negara. Sebagai norma tertinggi, cita hukum, atau dasar negara ini, Pancasila memiliki fungsi regulatif dan fungsi konstitutif.

a.       Fungsi Regulatif adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di bawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak, bersifat adil atau tidak.

b.      Fungsi Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum, bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut, maka norma hukum di bawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.

Ada empat kaidah penuntun hukum yang mengalir dari dasar negara Pancasila. (Mahfud MD, 2007).

1.      Hukum Indonesia yang dibuat harus bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa Indonesia.

2.      Hukum Indonesia yang dibuat harus berdasarkan demokrasi.

3.      Hukum Indonesia yang dibuat harus ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.      Hukum Indonesia yang dibuat harus didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban.

       Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila merupakan manifestasi seluruh masyarakat Indonesia. Pancasila mengandung tiga nilai pokok, yaitu: (1) nilai ideal, (2) nilai instrumental, (3) nilai praksis. Nilai yang terkandung dalam lima sila dan setiap silanya memuat pengakuan terhadap hak asasi manusia.

       Pancasila merupakan manifestasi masyarakat Indonesia, yang digali dari kearifan masyarakat Indonesia. Akibatnya, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kewajiban moral untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila secara konsekuen, akan meminimalisasi pelanggaran HAM. Berikut penjabaran hak asasi manusia dalam sila-sila Pancasila:

3.5.1. HAM dalam Nilai Ideal Pancasila

Nilai ideal disebut juga nilai dasar. Nilai ini berkaitan dengan kelima sila Pancasila. Nilai ideal Pancasila bersifat universal, artinya nilai Pancasila bersifat umum, berisi hal-hal pokok seperti cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai ideal bersifat tetap dan tercermin dalam kelangsungan hidup negara. Berikut jaminan hak asasi manusia dalam sila-sila Pancasila.

a.      Ketuhanan Yang Maha Esa

Nilai ketuhanan mengandung arti pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta. Sila pertama merupakan pernyataan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Kebebasan dalam memeluk agama yang sesuai dengan kepercayaannya tanpa ada paksaan.

Sila ini mengamalkan bahwa setiap warga negara bebas memeluk agama dan kepercayaannya, serta melarang segala perbuatan yang mengarah pada penyerangan agama, pemaksaan agama, propaganda anti agama, dan melarang tindakan lain yang meresahkan, merugikan, melanggar, ataupun merampas hak asasi orang lain. Pokok pikiran dalam sila pancasila dijabarkan kembali dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

b.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua pancasila membuat nilai-nilai kemanusiaan. Nilai kemanusian mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai nilai moral dalam hidup bersama atas dasar hati nurani. Nilai moral menuntut manusia berperilaku dan memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabat sebagai sesama manusia. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam undang-undang. Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia di berbagai bidang kehidupan tanpa adanya diskriminasi.

Ketentuan sila kedua Pancasila mengandung kesesuaian dengan pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi. Hak asasi manusia dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai berikut: (1) setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama serta memiliki kedudukan sederajat dalam hukum, (2) setiap warga negara dijamin haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, manusia dalam masyarakat, dan negara, (3) setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk menyatakan pendapat, dan mencapai hidup yang layak sesuai hak asasi manusia.

c.       Persatuan Indonesia

       Sila ketiga pancasila mengandung nilai persatuan yang berarti usaha ke arah persatan dalam kebulatan tekad seluruh rakyat untuk membina rasa nasionalis dalam NKRI, serta mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip HAM dalam pasal 1 Deklarasi HAM PBB, bahwa semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.

Bangsa Indonesia menggalang persatuan dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, melalui Sumpah Pemuda, bangsa Indonesia mengikrarkan diri sebagai satu kesatuan dalam tanah air, bangsa, dan bahasa. Dalam ikrar tersebut bahasa Indonesia menjadi salah satu unsur pemersatu. Indonesia terdiri atas beribu pulau dengan suku dan bahasa daerah yang berbeda-beda, perbedaan bahasa daerah ini dipersatukan melalui bahasa Indonesia, sebagai bahasa persatuan.

d.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Nilai kerakyatan mengandung arti sebuah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai Pancasila yang tercemin dalam sila ini adalah ajaran demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia sebagai berikut, (1) hak untuk mengemukakan pendapat, (2) hak berkumpul dan mengadakan rapat, (3) hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, dan (4) hak menduduki jabatan.

Inti sila keempat adalah musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan serta penyelesaian tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai negara demokrasi perwakilan yang dipimpin oleh orang secara hikmat dan bijaksana melalui suatu sistem musyawarah.

e.       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Nilai keadilan sosial merupakan dasar sekaligus tujuan Bangsa Indonesia, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik lahir maupun batin. Keadilan sosial adalah suatu kondisi masyarakat yang adil dan makmur, tidak ada penghinaan, penindasan, dan penyalahgunaan wewenang. Adil adalah kondisi proporsional, artinya tidak ada ketimpangan dalam hal apapun. Jika negara berhasil mencapai sebuah keadilan, negara tersebut akan mencapai sebuah kemakmuran. Kemakmuran adalah kondisi masyarakat yang bisa merasakan kecukupan secara bersamaan tanpa ketimpangan dalam hal apapun.

Sila kelima ini mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, yaitu hak milik, hak jaminan sosial, serta hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara, serta memberi kesempatan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Setiap orang berhak atas kebutuhan manusia yang mendasar tanpa memandang perbedaan kondisi ekonomi, kelas sosial, ras, etnik, agama, dan gender.

3.5.2. HAM dalam Nilai Instrumental Pancasila

       Nilai instrumental bersifat lebih khusus daripada nilai dasar, dalam hal ini, nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila. Nilai instrumental dibutuhkan untuk memperinci ketentuan-ketentuan dalam nilai dasar. Hak asasi manusia dalam Pancasila bersifat universal dan perlu diperinci agar mudah diimplementasikan dalam kehidupan. Oleh karena itu, hak asasi manusia dijabarkan di dalam peraturan perundang-undangan.

       Dalam UUD 1945, jaminan hak asasi manusia secara khusus dituangkan dalam pasal 28A–28J. Sedangkan dalam Undang-undang, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

3.5.3. HAM dalam Nilai Praksis Pancasila

       Nilai praksis merupakan perwujudan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia harus mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi pancasila dilakukan secara subjektif dan objektif. Pengamalan secara subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, sedangkan pengamalan secara objektif adalah pelaksanaan Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Adapun, nilai praksis dalam Pancasila, yaitu sebagai berikut:

1)      Sila pertama, meliputi sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2)      Sila kedua, meliputi sikap mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia, memiliki tenggang rasa yang tinggi terhadap orang lain, tidak semena-mena kepada orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan, serta hormat-menghormati, dan dapat bekerja sama dengan bangsa lain.

3)      Sila ketiga, meliputi sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah air dan bangsa, bangga sebagai bangsa Indonesia, dan bertanah air Indonesia, serta memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4)      Sila keempat, meliputi sikap mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan, menerima dan melaksanakan keputusan hasil musyawarah, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5)      Sila kelima, meliputi sikap menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak-hak orang lain, gemar menolong, tidak melakukan pemerasan kepada orang lain, membiasakan hidup hemat dan bekerja keras, serta menghargai karya orang lain.

Dalam rangka penghormatan terhadap HAM, sikap-sikap tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Berikut contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap HAM dalam berbagai lingkungan kehidupan.

a.       Lingkungan Keluarga, contoh penegakkan terhadap HAM di lingkungan keluarga adalah menghormati anggota keluarga yang beribadah, membantu orang tua membereskan rumah, memasang bendera merah putih di depan rumah pada saat menjelang HUT RI, dan mendengarkan nasihat orang tua.

b.      Lingkungan Sekolah, misalnya menghormati teman yang beribadah, berpartisipasi dalam acara bakti sosial, tidak membeda-bedakan teman, melaksanakan tugas piket kelas sesuai jadwal, dan menghargai hasil karya teman.

c.       Lingkungan Masyarakat, misalnya menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan saat pemeluk agama lain sedang merayakan hari besar, menolong tetangga yang terkena musibah, aktif dalam kerja bakti, mematuhi jam kunjung masyarakat, dan menjenguk tetangga yang sakit.

d.      Lingkungan Bangsa dan Negara, misalnya memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing, menjadi sukarelawan ketika terjadi bencana di Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia yang baik, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pemilu, dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1.  Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan di atas, penulis dapat  mengambil kesimpulan bahwa:

a.       Kesadaran akan hak asasi manusia mulai tumbuh sejak adanya penjajahan, kerja paksa, pemerasan, dan berbagai tindakan diskriminatif lainnya yang ditunjukkan oleh penjajah. Kondisi ini membawa pergerakan untuk memperjuangkan hak kemerdekaan atas penjajahan, yang menjadi dasar pemikiran pengaturan hak asasi manusia di Indonesia. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b.      Pelanggaran HAM mencakup seluruh perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang dapat mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia sesorang atau kelompok orang. Pelanggaran terhadap peraturan dan kewajiban dasar manusia yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

c.       Penegakan hak asasi manusia adalah suatu upaya atau tindakan yang dilakukan untuk membuat HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya penegakan HAM dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara pencegahan dan penindakan. Upaya pencegahan menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penghormatan HAM dengan cara persuasif, misalnya dengan penciptaan peratuan perundang-undangan, penyuluhan mengenai pentingnya menghargai hak asasi manusia. Serta upaya penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

d.      Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila merupakan manifestasi seluruh masyarakat Indonesia. Pancasila mengandung tiga nilai pokok, yaitu: (1) nilai ideal, (2) nilai instrumental, (3) nilai praksis. Nilai yang terkandung dalam lima sila dan setiap silanya memuat pengakuan terhadap hak asasi manusia. Akibatnya, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kewajiban moral untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan nilai-nilai pancasila secara konsekuen, akan meminimalisasi pelanggaran HAM.

4.2.  Saran

Dari kesimpulan tersebut, maka penulis mencoba mengajukan beberapa saran, sebagai berikut.

a.       Sebagai masyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia seharusnya dapat mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila agar terciptanya kesejahteraan di dalam masyarakat.

b.      Pengajaran mengenai pendidikan kewarganegaraan dan pancasila seharusnya diajarkan sejak dini (mulai dari TK, SD sampai dengan Perguruan Tinggi), karena pancasila merupakan pondasi atau dasar yang dapat menguatkan kehidupan berbangsa dan bernegara agar masyarakat tidak mudah teradu domba satu sama lain sebagai masyarakat yang majemuk.

c.       Penerapan nilai-nilai pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat seharusnya ditingkatkan lagi. Jangan hanya menerapkan Pancasila pada saat peringatan hari pancasila, yaitu 1 Juni. Harapannya, penerapan nilai-nilai pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat dilakukan setiap saat sehingga dapat terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

d.      Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam meningkatkan keadilan, perdamaian, serta ketertiban, hendaknya mengolah dan memanfaatkan segala hasil dengan selektif melalui sendi hukum yang ada.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Dr. I Nengah Suastika, M.Pd., dkk. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan.

            Yogyakarta: Penerbit Andi

 

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementrian Pendidikan dan

Kebudayaan Republik Indonesia. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Kelima). Jakarta: Balai Pustaka

 

Dr. Winarno, S.Pd., M.Si. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan

            Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Jakarta: Sinar Grafika

 

Budi Juliardi, S.H., M.Pd. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan

untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Raja Grafindo

           

Drs. H. Wirman Burhan. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila,

            Dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT Raja Grafindo

 

Yana Suryana, dkk. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

            Klaten: Intan Pariwara

 

Nuryadi, S.Pd. dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

            Jakarta: Kemendikbud