BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Jati diri bangsa Indonesia berkembang
melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai,
Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta
menguasai bangsa Indonesia. Selama beratus-ratus tahun bangsa Indonesia
berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka,
mandiri dan memiliki suatu prinsip yang dapat dijadikan pandangan hidup bangsa.
Pada akhirnya, Indonesia menemukan jati
dirinya, yang di dalamnya terdapat ciri khas, sifat, dan karakter bangsa
yang berbeda dengan bangsa lain. Jati diri ini oleh para pendiri negara
Indonesia, meliputi di dalamnya terdapat lima prinsip atau sila yang diberi
nama Pancasila.
Sebagai
dasar negara, Pancasila mengandung cita hukum dari negara Indonesia. Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia sebagai penunjuk arah menuju masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur. Keadilan dan kemakmuran tercipta ketika setiap
orang mendapatkan haknya sebagai manusia bermartabat.
Hak
asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak
awal penciptaannya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk menjaga martabat
manusia. HAM bersifat universal dan mutlak, tidak dapat dicabut, tidak dapat
dibeli oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lain. Walaupun demikian,
bukan berarti setiap orang bebas memenuhi haknya secara mutlak. Pemenuhan hak
harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan Pancasila sebagai
dasar negara.
Kesadaran akan hak asasi manusia mulai
tumbuh sejak adanya penjajahan, kerja paksa, pemerasan, dan berbagai tindakan
diskriminatif lainnya yang ditunjukkan oleh penjajah. Kondisi ini membawa
pergerakan untuk memperjuangkan hak kemerdekaan atas penjajahan, yang menjadi
dasar pemikiran pengaturan hak asasi manusia di Indonesia. Pengakuan akan hak
asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia,
dan peraturan yang mengatur merupakan salah
satu ciri dari negara hukum.
Pada kenyataannya, penerapan dan
penegakkan hak asasi di Indonesia masih kurang, hal ini dibuktikan dengan masih
banyaknya masyarakat yang mendapat perlakuan tidak adil, kekerasan, pemerasan,
dan tindakan diskriminatif yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila dan
hukum yang berlaku di Indonesia. Segala bentuk perbuatan melawan hukum, baik
yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang
dapat mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau sekolompok orang disebut dengan pelanggaran HAM.
Oleh karena masih banyaknya pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia, maka diperlukannya peran pemerintah dan
masyarakat dalam penegakkan HAM di Indonesia. Mulai dari pemerintah melakukan
penciptaan peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia yang sesuai
dengan Pancasila dan UUD 1945, pembentukkan lembaga-lembaga yang berhubungan
dengan hak asasi manusia. Masyarakat juga harus ikut mengemban kewajiban moral
yang ada pada nilai-nilai Pancasila, guna meminimalisir pelanggaran hak asasi
manusia.
Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam
Pancasila harus terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari, dari pemerintah
hingga masyarakatnya agar makna dari pancasila tersebut dapat benar-benar
dirasakan oleh seluruh rakyat. Sehingga tercapainya negara yang adil,
demokratis, makmur, sejahtera, dan bebas dari segala bentuk praktik-praktik
yang melanggar hak asasi manusia.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada bagian latar belakang
di atas, maka dalam penulisan makalah ini, penulis mengajukan rumusan masalah
sebagai berikut.
1.
Bagaimana
sejarah perkembangan HAM di Indonesia?
2.
Apa yang
dimaksud dengan pelanggaran HAM?
3.
Bagaimana upaya
penegakkan HAM di Indonesia?
4.
Apa pengaruh Pancasila
dalam hak asasi manusia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah yang
diberikan, tujuan penulisan makalah ini antara lain.
1.
Untuk menjelaskan
bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia dan bagaimana hukum yang
mengaturnya.
2.
Untuk
menjelaskan apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM.
3.
Untuk
menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam rangka penegakkan HAM di
Indonesia.
4.
Untuk
mendeskripsikan pengaruh Pancasila sebagai dasar dan pandangan negara Indonesia
dalam hak asasi manusia.
1.4 Manfaat
Penulisan
Penulisan karya tulis ini diharapkan
dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era
globalisasi ini. Harapannya, makalah ini dapat menumbuhkan nilai-nilai
pengamalan pancasila di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia.
Sehingga dapat meningkatnya rasa toleransi, solidaritas, dan saling menghargai
antar sesama manusia yang terdiri atas masyarakat majemuk yang berbeda ras,
suku, dan agama. Agar tercapainya keadilan dan menerapkan negara yang adil, demokratis,
makmur, dan kesejahteraan rakyat seperti yang dituangkan di dalam sila kelima
pancasila.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
Secara
etimologis HAM merupakan terjemahan dari ‘human
right’ (hak manusia) dan dalam bahasa Belanda disebut mensenrechten. HAM terdiri atas tiga kata: hak, asasi, dan manusia.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki beberapa makna,
yaitu: (1) benar, (2) kewenangan, (3) milik atau kepunyaan, (4) kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan
sebagainya), dan (5) derajat atau martabat. Dari pengertian tersebut, hak dapat
disederhanakan menjadi kewenangan yang dimiliki. Secara definitif, hak
merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi
kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga
harkat dan martabatnya.
Sedangkan,
kata asasi diambil dari istilah ‘leges
fundamentalis’ (hukum dasar) dimana dalam bahasa Belanda disebut ‘gron rechten’ dan dalam bahasa Inggris
disebut dengan ‘basic right’. Kata
asasi mengacu kepada sesuatu yang bersifat dasar atau pokok. Kata terakhir,
manusia, mengacu kepada orang-orang di seluruh dunia atau kelompok manusia.
Dengan
demikian, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia
yang bersifat universal sehingga hak itu harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh dirampas oleh siapapun. Sementara itu, makna HAM
secara terminologi diantaranya adalah sebagai berikut.
1.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Berdasarkan TAP
MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa hak asasi
manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri
manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi, berkait dengan harkat dan
marabat manusia.
3.
Menurut John
Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati
melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat
mutlak.
4.
Menurut Budi
Juliardi (2015), hak asasi manusia adalah sesuatu hak yang telah disandang oleh
setiap manusia karena kodratnya sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah
diperoleh sejak masih dalam kandungan dan harus dijaga dan dipelihara oleh
manusia itu sendiri dan oleh siapapun.
Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM di atas,
dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, antara lain
sebagai berikut:
a.
Inheren atau
kodrati, artinya HAM tidak dapat diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah
bagian dari manusia yang secara otomatis yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha
Esa yang telah dianugerahkan sejak manusia masih dalam kandungan.
b.
Bersifat
universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin,
ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.
Bersifat
partikular, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kehidupan
bernegara.
d.
Tidak dapat
diingkari, dilanggar, dan dicabut. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk
membatasi atau melanggar hak orang lain. Dalam keadaan bagaimanapun, hak asasi
setiap orang itu tetap ada. Sebaliknya, hak ini harus dilindungi dan dijunjung
tinggi.
e.
Tidak dapat
dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sama, apakah itu hak
sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Tidak dapat dibagi artinya hak
asasi manusia itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada orang lain.
Pada hakikatnya, hak asasi manusia
didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahkluk Tuhan yang
memiliki derajat dan martabat yang sama. Semua manusia adalah sederajat tanpa
membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya. Selama manusia belum
mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia, maka hak asasi manusia
belum dapat ditegakkan. Jika hak asasi manusia belum dapat ditegakkan, maka
akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia.
Pada masa lalu, manusia banyak yang
belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan
manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan penguasaan.
Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan bangsa lain. Oleh karena
itu, perjuangan menegakan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan. Pada
masa sekarangpun masih banyak manusia atau bangsa yang menindas manusia dan
bangsa lain. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2. Sejarah Perkembangan Hak
Asasi Manusia
HAM
muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai
akibat dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan,
dan penindasan. HAM sebagai gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual yang
tidak lahir secara tiba-tiba dan langsung tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights. Akan tetapi, HAM lahir
melalui suatu proses yang panjang dalam sejarah peradaban manusia yang mencapai
puncaknya melalui deklarasi HAM PBB tersebut. Perkembangan pengakuan HAM ini
mengalami proses-proses tertentu, yaitu sebagai berikut.
2.2.1. Perkembangan HAM pada Masa
Lampau
1)
Perjuangan Nabi
Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan pada masa pemerintahan
Fir’aun di Mesir (Tahun 6000 SM).
2)
Piagam Hammurabi
di Babulonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negaranya (tahun 2100
SM). Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah
diratakan dalam huruf paku (cuneiform).
Dalam piagam tersebut terdapat 282 hukum, yang berisi pengaturan atas perbuatan
kriminal tertentu dan ganjarannya.
3)
Socrates
(469–399 SM), Plato (429–347 SM), dan Aristoteles (384–322 SM) sebagai filsuf
Yunani peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik
pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan. Plato
bahkan mengatakan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan
tercapai, apabila setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya
masing-masing.
4)
Perjuangan Nabi
Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan
bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).
2.2.2. Perkembangan Hak Asasi
Manusia di Inggris
Perkembangan HAM juga muncul di dunia
barat, antara lain di Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat. Inggris dipandang
sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan HAM di
Inggris dapat dilihat dari beberapa dokumen berikut ini.
1)
Lahirnya Magna Charta atau Piagam Agung di Inggris pada tahun 1215, pada masa pemerintahan
Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok
bangsawan. Tindakan Raja John ini mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan
yang kemudian mengadakan pemberontakan terhadap Raja John. Pemberontakan ini
berhasil memaksa Raja John untuk menandatangani perjanjian Magna Charta. Akibat dari perjanjian ini menghilangkan hak
absolutisme raja dan mulai mengembangkan tradisi bahwa hukum lebih tinggi
daripada kedudukan raja. Terdapat dua prinsip yang sangat mendasar dalam Magna
Charta, yaitu; (1) adanya pembatasan kekuasaan raja, dan (2) HAM lebih penting
daripada kedaulatan raja.
2)
Lahirnya piagam Petition of Rights yang ditandatangani
oleh Raja Charles I. Dokumen ini berisi pernyataan hak-hak rakyat beserta
jaminannya. Hak-hak tersebut adalah: (1) pajak dan pungutan istimewa harus
disertai persetujuan; (2) warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara
di rumahnya, dan (3) tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan
damai.
3)
Munculnya Habeas Corups Act pada tahun 1679.
Dokumen ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang.
Isinya adalah sebagai berikut: (1) Seseorang yang ditahan segera diperiksa
dalam waktu 2 hari setelah penahanan, dan (2) alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
4)
Keluarnya Bill of Rights pada tahun 1689, yang
merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris dan ditandatangani oleh
Raja Willem III, sebagai hasil dari pergolakan politik. Bill of rights berisi: (1) kebebasan dalam pemilihan anggota
parlemen, (2) kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, (3) pajak,
undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen, (4) hak
warga negara untuk memeluk agama menurut kepecayaannya masing-masing, dan (5)
parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
2.2.3. Perkembangan Hak Asasi
Manusia di Amerika Serikat
Perjuangan
penegakan HAM di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak
alam seperti: hak hidup (life),
kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar pemikiran John Locke
inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam Declaration of Independence of The United
States pada 4 Juli 1776.
Perjuangan
HAM di Amerika Serikat disebabkan oleh rakyat Amerika Serikat (yang merupakan
emigrant Eropa) merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris sebagai negara
penjajah. Akhirnya rakyat Amerika berontak dan di bawah pimpinan George
Washington, Amerika bisa memerdekakan diri dari Inggris pada tanggal 4 Juli
1776 dan deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan ke dalam
konstitusinya pada tahun 1787 serta mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 1789.
Amerika
Serikat merupakan negara pertama di dunia yang melindungi HAM dalam
konstitusinya. Deklarasi kemerdekaan Amerika menumbangkan kolonialisme dengan
prinsip: (1) manusia dilahirkan sama, dan (2) Tuhan pencipta alam semesta
menganugerahkan kepada manusia beberapa hak yang tidak dapat dirampas
daripadanya, yaitu hak hidup, hak merdeka, dan hak mengejar kebahagiaan. Untuk
menjamin hak-hak tersebut, maka pemerintahan dibentuk dengan adanya kekuasaan
berdasarkan hasil musyawarah rakyat. Dengan demikian mulai dipertegas, bahwa
manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila
sesudah lahir ia harus dibelenggu.
2.2.4. Perkembangan HAM di
Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah Declaration des Droits L’homme et du Citoyen
(pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang ditetapkan
oleh Assemblee Nationale pada tanggal
24 Agustus 1789. Naskah ini lahir sebagai reaksi atas ketidakpuasan kaum
borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XIV pada awal
Revolusi Prancis tahun 1789. Deklarasi ini menyatakan bahwa, “Hak asasi manusia
ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia, yang tidak dapat dipisahkan
daripada hakikatnya, dank arena itu bersifat suci.”
Deklarasi
Prancis juga menjebol feodalisme dan menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara
hukum. Dalam revolusi ini munucl semboyan: Liberte,
Egalite, dan Fraternite yang
berarti kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Pada tahun 1791, deklarasi ini
dimasukkan ke dalam Konstitusi Prancis.
2.2.5. Atlantic Charter tahun
1941
Atlantic charter merupakan suatu deklarasi bersama yang dikeluarkan
oleh Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris), dan Franklin D. Roosevelt
(Presiden Amerika Serikat) pada tanggal 14 Agustus 1941 di atas kapal perang
Kerajaan Inggris (Prince of Wales) di
perairan Samudera Atlantik, tepatnya di Teluk Placentia, Argentina.
Dalam
Piagam Atlantik terdapat delapan poin penting mengenai: (1) tidak ada lagi
wilayah yang dicari oleh Amerika Serikat atau Inggris; (2) pengaturan sebuah
wilayah harus sesuai dengan kehendak masyarakat bersangkutan; (3) hak untuk
menentukan nasib sendiri; (4) pengurangan rintangan perdagangan; (5) memajukan
kerja sama eknomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial; (6) kebebasan
berkehendak dan bebas dari kekhawatiran; (7) menciptakan kebebasan di laut
lepas; dan (8) pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang.
Franklin
D. Roosevelt dalam amanat tahunannya kepada Kongres Amerika Serikat pada
tanggal 6 Januari 1941 telah mencetuskan sebuah doktrin yang dikenal dengan The
Four Freedom (4 kebebasan), yaitu:
1) Hak kebebasan untuk berbicara dan menyatakan
pendapat (freedom of speech).
2) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya (freedom
of religion).
3) Hak kebebasan dari kemiskinan, dalam pengertian
setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya (freedom from want).
4) Hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha
pengurangan persenjataan sehingga tidak satupun bangsa atau negara berada dalam
posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain (freedom from fear).
2.2.6. Pengakuan
Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada
tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal
dengan The Universal Declaration of Human
Rights (pernyataan se-dunia tentang HAM). Isi pokok deklarasi tersebut
tertuang dalam pasal 1 yang mneyatakan: “Sekaian
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan.” Deklarasi itu melambangkan komitmen moral dunia
internasional pada HAM, serta menjadi pedoman dan standar yang dicita-citakan
umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Setiap negara
juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi dan peraturan
perundang-undangannya. Hal yang menonjol dalam Deklarasi Universal HAM ini
antara lain adalah:
1) Hak asasi manusia adalah hak.
2) Hak ini dianggap universal, yang dimiliki oleh
manusia semata-mata karena ia adalah manusia.
3) HAM dipandang sebagai norma-norma yang penting.
4) Hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu
maupun pemerintah.
2.2.7. Hasil Sidang Majelis Umum
PBB Tahun 1966
Walaupun Universal Declaration of Human Right sudah dikukuhkan oleh
negara-negara di dunia, akan tetapi masih belum mampu untuk mencabut akar-akar
penindasan yang terjadi di berbagai negara. Oleh karena itu, PBB terus
mengupayakan untuk memperjuangkan penegakan HAM di dunia. Hasil Sidang Majelis
Umum PBB Tahun 1966 menghasilkan beberapa piagam yang berkaitan dengan HAM,
antara lain:
1)
The International on Civil and Political Rights, yaitu tentang hak sipil dan politik.
2)
The International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Rights, yaitu berisi
syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan
budaya.
3)
Optional Protocol,
yang berisi adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran
HAM kepada The Human Rights Committee PBB
(Komisi Hak Asasi Manusia PBB) setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.
2.3. Indonesia adalah Negara
Hukum
2.3.1. Konsep dan Hakikat Rule of
Law
Negara
hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtstaat
atau Rule of Law yang bersumber dari
pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa pada abad ke-19 dan ke-20. Para
ahli hukum di Eropa Barat lazim menggunakan istilah rechtstaat, sementara tradisi Anglo-Saxon
menggunakan istilah rule of law. Di
Indonesia, istilah rechtstaat dan rule of law biasa diterjemahkan dengan
istilah ‘negara hukum’. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah
negara hukum.
Konsep rule of law adalah negara yang dalam
tata pemerintahannya menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat
yang tertuang dalam konstitusinya. Rule
of law terkait erat dengan keadilan, sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat
atau bangsa. Rule of law merupakan
suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani
melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak
memihak, tidak personal, dan otonom.
Secara
sederhana, yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan
kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atas
hukum, maka negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara berdasar atas hukum menempatkan
hukum sebagai hal yang tertinggi (supremasi) sehingga ada istilah supremasi
hukum. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu:
keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Soetandyo
Wignjosoebroto (2010), menyatakan bahwa konsep negara hukum adalah konsep yang
berparadigma bahwa negara dan alat kekuasaannya (yang disebut pemerintah) tak
dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya belaka, melainkan harus ditumpukan
pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan ialah undang-undang, yang
pada gilirannya berdiri tegak di atas kebenaran hukum undang-undang yang paling
dasar.
Artinya,
di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar yang diwujudkan dalam peraturan
perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara.
Konsitusi negara harus berisi gagasan atau ide tentang konsitusionalisme. Dalam
negara hukum kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka. Oleh
karena itu, negara yang berdasar atas hukum, konstitusi merupakan sarana
pemersatu bangsa.
2.3.2. Prinsip-prinsip Rule of
Law
Pada
uraian sebelumnya, telah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan
dari istilah Rechtsaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsaat diberikan oleh para ahli hukum
Eropa Kontinental, sedangkan istilah rule
of law diberikan pada ahli hukum Anglo-Saxon. Friedrich Julius Stahl dari
kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtstaat sebagai berikut.
1) Adanya hak asasi manusia.
2) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk
menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.
3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Sedangkan A.V. Dicey dari kalangan ahli hukum
Anglo-Saxon memberi ciri-ciri Rule of Raw sebagai berikut.
1) Supremasi aturan hukum, dalam arti tidak boleh ada
kesewenangan-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar
hukum.
2) Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat
biasa maupun bagi pejabat.
3) Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau
keputusan pengadilan.
Ciri-ciri Rechtstaat
atau Rule of law masih dipengaruhi
oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari
pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit. Dengan
demikian, pada abad ke-20, muncul konsep negara hukum materiil. Maka perumusan
ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh Stahl dan Dicey ditinjau kembali,
sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi
bersifat pasif. Berdasarkan International
Commission of Jurists, yaitu komisi yang berada di Asia Tenggara dan
Pasifik, pada konferensinya di Bangkok tanggal 15-19 Februari 1965 merumuskan
ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah:
1) Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa
konsitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara
procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
bidang hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak
memihak.
3) Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
4) Pemilihan umum yang bebas.
5) Kebebasan untuk berorganisasi dan peroposisi.
6) Pendidikan civic
(kewarganegaraan).
7) Pembagian kekuasaan pemerintahan.
8) Supremasi hukum (menjunjung tinggi hukum).
9) Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat
dipahami dan dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Dari
pencirian tersebut, terlihat bahwa adanya pengakuan terhadap perluasan tugas
pemerintah agar menjadi lebih aktif. Pemerintahan diberi tugas dan tanggung
jawab membangun kesejahteraan dan pemerataan yang adil bagi rakyatnya. Frans
Magnis Suseno (1997), mengemukakan bahwa negara hukum merupakan salah satu ciri
hakiki negara demokrasi. Negara hukum memiliki ciri sebagai berikut:
1) Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang
bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang
paling penting. Karena tanpa jaminan hukum itu akan menjadi sarana penindasan.
Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat
menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.
3) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan
masing-masing dan hanya dasar hukum yang berlaku.
4) Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat
mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak..
2.3.3. Indonesia adalah Negara
Hukum
Secara yuridis, Indonesia dikatakan sebagai negara
hukum, hal ini disebabkan oleh pernyataan bahwa:
1) Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga
negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum
atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2) Kedudukan semua warga negara di dalam hukum dan
pemerintahan adalah sama, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa
kecuali.
3) Negara mengakui dan melindungi HAM.
Adapun landasan yuridis yang memperkuat pendapat
bahwa Indonesia adalah negara hukum adalah:
1) Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi ‘negara
Indonesia adalah negara hukum’.
2) Pada bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem
pemerintahan negara, yang menyatakan bahwa ‘negara Indonesia berdasarkan atas
hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan.’
3) Pasal 28D ayat 1, yaitu, ‘setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum.
4) Pasal 28D ayat 2, yaitu, setiap orang berhak untuk
bekerja serta menapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
Dasar hukum lain, bahwa Indonesia adalah hukum dalam
arti materil terhadapat dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.
1) Pada bab XIV tentang perekonomian negara dan
kesejahteraan sosial. Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara
turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan
rakyat.
2) Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok
pikiran dalam pembukaan, juga dinyatakan perlunya turut serta dalam
kesejahteraan rakyat.
2.3.4.
Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Perwujudan
dari konsep negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu
UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum negara yang menempati posisi sebagai hukum
dasar dan tertinggi dalam tatanan hukum Indonesia. Di bawah UUD 1945, terdapat
berbagai aturan hukum/peraturan perundang-undangan yang bersumber dan
berdasarkan pada UUD 1945.
Tatanan
hukum merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara hierarkis.
Sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum, sebagai
komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai
tujuan hukum itu. Artinya peraturan-peraturan membentuk sistem hukum itu berjenjang
dari aturan hukum yang tertinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih
rendah. Hukum yang rendah menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum yang
rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Isi
hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan itu akan merusak sistem yang ada.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundangan yang ada di
Indonesia, terdiri atas: (1) UUD 1945, (2) Ketetapan MPR, (3) UU / Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang, (4) Peraturan Pemerintah, (5) Peraturan
Presiden, (6) Peraturan Daerah Provinsi, dan (7) Peraturan Daerah
Kabupaten/kota.
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945, mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Norma hukumnya
bersumber pada Pancasila sebagai dasar negara dan adanya hierarki jenjang
norma.
2.
Sistemnya, yaitu
sistem konstitusional. UUD 1945 sebagai naskah yang terdiri atas pembukaan dan
pasal-pasal sebagai hukum dasar negara. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokoknya
saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh lembaga negara, sesuai
dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat. UUD
1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem
hukum.
3.
Keadulatan
rakyat atau prinsip demokrasi. Pembuktiannya dari Pembukaan UUD 1945, yaitu
dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan pasal 1 ayat 2, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang dasar”.
4.
Prinsip
persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).
5.
Adanya organ
pembentuk undang-undang, yaitu DPR.
6.
Sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
7.
Kekuasaan
kehakiman yang merdeka bebas dari kekuasaan lain.
8.
Hukum bertujuan
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
9.
Adanya jaminan
akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A–J UUD 1945).
No comments:
Post a Comment