Thursday, September 30, 2021

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM NEGARA INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1. Latar Belakang

Jati diri bangsa Indonesia berkembang melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit, sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Selama beratus-ratus tahun bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri dan memiliki suatu prinsip yang dapat dijadikan pandangan hidup bangsa. Pada akhirnya, Indonesia menemukan jati  dirinya, yang di dalamnya terdapat ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Jati diri ini oleh para pendiri negara Indonesia, meliputi di dalamnya terdapat lima prinsip atau sila yang diberi nama Pancasila.

       Sebagai dasar negara, Pancasila mengandung cita hukum dari negara Indonesia. Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia sebagai penunjuk arah menuju masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Keadilan dan kemakmuran tercipta ketika setiap orang mendapatkan haknya sebagai manusia bermartabat.

       Hak asasi manusia merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak awal penciptaannya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk menjaga martabat manusia. HAM bersifat universal dan mutlak, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibeli oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lain. Walaupun demikian, bukan berarti setiap orang bebas memenuhi haknya secara mutlak. Pemenuhan hak harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara.

Kesadaran akan hak asasi manusia mulai tumbuh sejak adanya penjajahan, kerja paksa, pemerasan, dan berbagai tindakan diskriminatif lainnya yang ditunjukkan oleh penjajah. Kondisi ini membawa pergerakan untuk memperjuangkan hak kemerdekaan atas penjajahan, yang menjadi dasar pemikiran pengaturan hak asasi manusia di Indonesia. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia, dan  peraturan yang mengatur merupakan salah satu ciri dari negara hukum.

Pada kenyataannya, penerapan dan penegakkan hak asasi di Indonesia masih kurang, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat yang mendapat perlakuan tidak adil, kekerasan, pemerasan, dan tindakan diskriminatif yang tidak sesuai dengan sila-sila Pancasila dan hukum yang berlaku di Indonesia. Segala bentuk perbuatan melawan hukum, baik yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang dapat mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekolompok orang disebut dengan pelanggaran HAM.

Oleh karena masih banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia, maka diperlukannya peran pemerintah dan masyarakat dalam penegakkan HAM di Indonesia. Mulai dari pemerintah melakukan penciptaan peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, pembentukkan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan hak asasi manusia. Masyarakat juga harus ikut mengemban kewajiban moral yang ada pada nilai-nilai Pancasila, guna meminimalisir pelanggaran hak asasi manusia.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila harus terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari, dari pemerintah hingga masyarakatnya agar makna dari pancasila tersebut dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat. Sehingga tercapainya negara yang adil, demokratis, makmur, sejahtera, dan bebas dari segala bentuk praktik-praktik yang melanggar hak asasi manusia.

 

1.2  Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada bagian latar belakang di atas, maka dalam penulisan makalah ini, penulis mengajukan rumusan masalah sebagai berikut.

1.      Bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia?

2.      Apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM?

3.      Bagaimana upaya penegakkan HAM di Indonesia?

4.      Apa pengaruh Pancasila dalam hak asasi manusia?

 

1.3 Tujuan Penulisan

Berdasarkan rumusan masalah yang diberikan, tujuan penulisan makalah ini antara lain.

1.      Untuk menjelaskan bagaimana sejarah perkembangan HAM di Indonesia dan bagaimana hukum yang mengaturnya.

2.      Untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM.

3.      Untuk menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam rangka penegakkan HAM di Indonesia.

4.      Untuk mendeskripsikan pengaruh Pancasila sebagai dasar dan pandangan negara Indonesia dalam hak asasi manusia.

1.4 Manfaat Penulisan

Penulisan karya tulis ini diharapkan dapat bermanfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi ini. Harapannya, makalah ini dapat menumbuhkan nilai-nilai pengamalan pancasila di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Sehingga dapat meningkatnya rasa toleransi, solidaritas, dan saling menghargai antar sesama manusia yang terdiri atas masyarakat majemuk yang berbeda ras, suku, dan agama. Agar tercapainya keadilan dan menerapkan negara yang adil, demokratis, makmur, dan kesejahteraan rakyat seperti yang dituangkan di dalam sila kelima pancasila.

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1. Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia

       Secara etimologis HAM merupakan terjemahan dari ‘human right’ (hak manusia) dan dalam bahasa Belanda disebut mensenrechten. HAM terdiri atas tiga kata: hak, asasi, dan manusia. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki beberapa makna, yaitu: (1) benar, (2) kewenangan, (3) milik atau kepunyaan, (4) kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), dan (5) derajat atau martabat. Dari pengertian tersebut, hak dapat disederhanakan menjadi kewenangan yang dimiliki. Secara definitif, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

       Sedangkan, kata asasi diambil dari istilah ‘leges fundamentalis’ (hukum dasar) dimana dalam bahasa Belanda disebut ‘gron rechten’ dan dalam bahasa Inggris disebut dengan ‘basic right’. Kata asasi mengacu kepada sesuatu yang bersifat dasar atau pokok. Kata terakhir, manusia, mengacu kepada orang-orang di seluruh dunia atau kelompok manusia.

       Dengan demikian, hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang bersifat universal sehingga hak itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh dirampas oleh siapapun. Sementara itu, makna HAM secara terminologi diantaranya adalah sebagai berikut.

1.      Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.      Berdasarkan TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi, berkait dengan harkat dan marabat manusia.

3.      Menurut John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau bersifat mutlak.

4.      Menurut Budi Juliardi (2015), hak asasi manusia adalah sesuatu hak yang telah disandang oleh setiap manusia karena kodratnya sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah diperoleh sejak masih dalam kandungan dan harus dijaga dan dipelihara oleh manusia itu sendiri dan oleh siapapun.

Berdasarkan definisi dan uraian tentang HAM di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai beberapa ciri pokok HAM, antara lain sebagai berikut:

a.       Inheren atau kodrati, artinya HAM tidak dapat diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia yang secara otomatis yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang telah dianugerahkan sejak manusia masih dalam kandungan.

b.      Bersifat universal, artinya HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.

c.       Bersifat partikular, di mana setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kehidupan bernegara.

d.      Tidak dapat diingkari, dilanggar, dan dicabut. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Dalam keadaan bagaimanapun, hak asasi setiap orang itu tetap ada. Sebaliknya, hak ini harus dilindungi dan dijunjung tinggi.

e.       Tidak dapat dibagi. Semua orang berhak mendapatkan semua hak yang sama, apakah itu hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. Tidak dapat dibagi artinya hak asasi manusia itu tidak dapat diwakili ataupun dialihkan kepada orang lain.

Pada hakikatnya, hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahkluk Tuhan yang memiliki derajat dan martabat yang sama. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa, dan sebagainya. Selama manusia belum mengakui adanya persamaan harkat dan martabat manusia, maka hak asasi manusia belum dapat ditegakkan. Jika hak asasi manusia belum dapat ditegakkan, maka akan terus terjadi pelanggaran dan penindasan atas hak asasi manusia.

Pada masa lalu, manusia banyak yang belum mengakui derajat manusia lain. Akibatnya banyak terjadi penindasan manusia oleh manusia lain. Misalnya penjajahan, perbudakan, dan penguasaan. Bangsa Indonesia dahulu pernah mengalami penjajahan bangsa lain. Oleh karena itu, perjuangan menegakan hak asasi manusia harus terus menerus dilakukan. Pada masa sekarangpun masih banyak manusia atau bangsa yang menindas manusia dan bangsa lain. Hak asasi manusia wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2.2. Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

       HAM muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan penindasan. HAM sebagai gagasan, paradigma, serta kerangka konseptual yang tidak lahir secara tiba-tiba dan langsung tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights. Akan tetapi, HAM lahir melalui suatu proses yang panjang dalam sejarah peradaban manusia yang mencapai puncaknya melalui deklarasi HAM PBB tersebut. Perkembangan pengakuan HAM ini mengalami proses-proses tertentu, yaitu sebagai berikut.

2.2.1. Perkembangan HAM pada Masa Lampau

1)      Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan pada masa pemerintahan Fir’aun di Mesir (Tahun 6000 SM).

2)      Piagam Hammurabi di Babulonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negaranya (tahun 2100 SM). Piagam Hammurabi tersebut terukir di atas potongan batu yang telah diratakan dalam huruf paku (cuneiform). Dalam piagam tersebut terdapat 282 hukum, yang berisi pengaturan atas perbuatan kriminal tertentu dan ganjarannya.

3)      Socrates (469–399 SM), Plato (429–347 SM), dan Aristoteles (384–322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya HAM. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan. Plato bahkan mengatakan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai, apabila setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

4)      Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 Masehi).

2.2.2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris

Perkembangan HAM juga muncul di dunia barat, antara lain di Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat. Inggris dipandang sebagai negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan HAM di Inggris dapat dilihat dari beberapa dokumen berikut ini.

1)      Lahirnya Magna Charta atau Piagam Agung di Inggris pada tahun 1215, pada masa pemerintahan Raja John Lackland yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Tindakan Raja John ini mengakibatkan rasa tidak puas kaum bangsawan yang kemudian mengadakan pemberontakan terhadap Raja John. Pemberontakan ini berhasil memaksa Raja John untuk menandatangani perjanjian Magna Charta. Akibat dari perjanjian ini menghilangkan hak absolutisme raja dan mulai mengembangkan tradisi bahwa hukum lebih tinggi daripada kedudukan raja. Terdapat dua prinsip yang sangat mendasar dalam Magna Charta, yaitu; (1) adanya pembatasan kekuasaan raja, dan (2) HAM lebih penting daripada kedaulatan raja.

2)      Lahirnya piagam Petition of Rights yang ditandatangani oleh Raja Charles I. Dokumen ini berisi pernyataan hak-hak rakyat beserta jaminannya. Hak-hak tersebut adalah: (1) pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan; (2) warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, dan (3) tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

3)      Munculnya Habeas Corups Act pada tahun 1679. Dokumen ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isinya adalah sebagai berikut: (1) Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan, dan (2) alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4)      Keluarnya Bill of Rights pada tahun 1689, yang merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris dan ditandatangani oleh Raja Willem III, sebagai hasil dari pergolakan politik. Bill of rights berisi: (1) kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, (2) kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, (3) pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen, (4) hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepecayaannya masing-masing, dan (5) parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

2.2.3. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

       Perjuangan penegakan HAM di Amerika Serikat didasari pemikiran John Locke tentang hak-hak alam seperti: hak hidup (life), kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dasar pemikiran John Locke inilah yang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan HAM yang terlihat dalam Declaration of Independence of The United States pada 4 Juli 1776.

       Perjuangan HAM di Amerika Serikat disebabkan oleh rakyat Amerika Serikat (yang merupakan emigrant Eropa) merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris sebagai negara penjajah. Akhirnya rakyat Amerika berontak dan di bawah pimpinan George Washington, Amerika bisa memerdekakan diri dari Inggris pada tanggal 4 Juli 1776 dan deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan ke dalam konstitusinya pada tahun 1787 serta mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 1789.

       Amerika Serikat merupakan negara pertama di dunia yang melindungi HAM dalam konstitusinya. Deklarasi kemerdekaan Amerika menumbangkan kolonialisme dengan prinsip: (1) manusia dilahirkan sama, dan (2) Tuhan pencipta alam semesta menganugerahkan kepada manusia beberapa hak yang tidak dapat dirampas daripadanya, yaitu hak hidup, hak merdeka, dan hak mengejar kebahagiaan. Untuk menjamin hak-hak tersebut, maka pemerintahan dibentuk dengan adanya kekuasaan berdasarkan hasil musyawarah rakyat. Dengan demikian mulai dipertegas, bahwa manusia merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

2.2.4. Perkembangan HAM di Prancis

       Perjuangan hak asasi manusia di Perancis dirumuskan dalam suatu naskah Declaration des Droits L’homme et du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara) yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada tanggal 24 Agustus 1789. Naskah ini lahir sebagai reaksi atas ketidakpuasan kaum borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XIV pada awal Revolusi Prancis tahun 1789. Deklarasi ini menyatakan bahwa, “Hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya, dank arena itu bersifat suci.”

       Deklarasi Prancis juga menjebol feodalisme dan menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum. Dalam revolusi ini munucl semboyan: Liberte, Egalite, dan Fraternite yang berarti kebebasan, persamaan, dan persaudaraan. Pada tahun 1791, deklarasi ini dimasukkan ke dalam Konstitusi Prancis.

2.2.5. Atlantic Charter tahun 1941

       Atlantic charter merupakan suatu deklarasi bersama yang dikeluarkan oleh Winston Churchill (Perdana Menteri Inggris), dan Franklin D. Roosevelt (Presiden Amerika Serikat) pada tanggal 14 Agustus 1941 di atas kapal perang Kerajaan Inggris (Prince of Wales) di perairan Samudera Atlantik, tepatnya di Teluk Placentia, Argentina.

       Dalam Piagam Atlantik terdapat delapan poin penting mengenai: (1) tidak ada lagi wilayah yang dicari oleh Amerika Serikat atau Inggris; (2) pengaturan sebuah wilayah harus sesuai dengan kehendak masyarakat bersangkutan; (3) hak untuk menentukan nasib sendiri; (4) pengurangan rintangan perdagangan; (5) memajukan kerja sama eknomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial; (6) kebebasan berkehendak dan bebas dari kekhawatiran; (7) menciptakan kebebasan di laut lepas; dan (8) pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang.

       Franklin D. Roosevelt dalam amanat tahunannya kepada Kongres Amerika Serikat pada tanggal 6 Januari 1941 telah mencetuskan sebuah doktrin yang dikenal dengan The Four Freedom (4 kebebasan), yaitu:

1)      Hak kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech).

2)      Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya (freedom of religion).

3)      Hak kebebasan dari kemiskinan, dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya (freedom from want).

4)      Hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan sehingga tidak satupun bangsa atau negara berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap negara lain (freedom from fear).

2.2.6. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB

       Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights (pernyataan se-dunia tentang HAM). Isi pokok deklarasi tersebut tertuang dalam pasal 1 yang mneyatakan: “Sekaian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.” Deklarasi itu melambangkan komitmen moral dunia internasional pada HAM, serta menjadi pedoman dan standar yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Setiap negara juga mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangannya. Hal yang menonjol dalam Deklarasi Universal HAM ini antara lain adalah:

1)      Hak asasi manusia adalah hak.

2)      Hak ini dianggap universal, yang dimiliki oleh manusia semata-mata karena ia adalah manusia.

3)      HAM dipandang sebagai norma-norma yang penting.

4)      Hak-hak ini mengimplikasikan kewajiban bagi individu maupun pemerintah.

2.2.7. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966

Walaupun Universal Declaration of Human Right sudah dikukuhkan oleh negara-negara di dunia, akan tetapi masih belum mampu untuk mencabut akar-akar penindasan yang terjadi di berbagai negara. Oleh karena itu, PBB terus mengupayakan untuk memperjuangkan penegakan HAM di dunia. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966 menghasilkan beberapa piagam yang berkaitan dengan HAM, antara lain:

1)      The International on Civil and Political Rights, yaitu tentang hak sipil dan politik.

2)      The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya.

3)      Optional Protocol, yang berisi adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran HAM kepada The Human Rights Committee PBB (Komisi Hak Asasi Manusia PBB) setelah melalui upaya pengadilan di negaranya.

2.3. Indonesia adalah Negara Hukum

2.3.1. Konsep dan Hakikat Rule of Law

       Negara hukum merupakan terjemahan dari konsep Rechtstaat atau Rule of Law yang bersumber dari pengalaman demokrasi konstitusional di Eropa pada abad ke-19 dan ke-20. Para ahli hukum di Eropa Barat lazim menggunakan istilah rechtstaat, sementara tradisi Anglo-Saxon menggunakan istilah rule of law. Di Indonesia, istilah rechtstaat dan rule of law biasa diterjemahkan dengan istilah ‘negara hukum’. Oleh karena itu, negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum.

       Konsep rule of law adalah negara yang dalam tata pemerintahannya menggunakan aturan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat yang tertuang dalam konstitusinya. Rule of law terkait erat dengan keadilan, sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat atau bangsa. Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

       Secara sederhana, yang dimaksud dengan negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di negara yang berdasar atas hukum, maka negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Negara berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supremasi) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

       Soetandyo Wignjosoebroto (2010), menyatakan bahwa konsep negara hukum adalah konsep yang berparadigma bahwa negara dan alat kekuasaannya (yang disebut pemerintah) tak dibenarkan bertindak atas dasar kekuasaannya belaka, melainkan harus ditumpukan pada dasar kebenaran hukum yang telah dipositifkan ialah undang-undang, yang pada gilirannya berdiri tegak di atas kebenaran hukum undang-undang yang paling dasar.

       Artinya, di dalam negara hukum, hukum sebagai dasar yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konsitusi negara harus berisi gagasan atau ide tentang konsitusionalisme. Dalam negara hukum kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka. Oleh karena itu, negara yang berdasar atas hukum, konstitusi merupakan sarana pemersatu bangsa.

2.3.2. Prinsip-prinsip Rule of Law

       Pada uraian sebelumnya, telah dikemukakan bahwa negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsaat atau Rule of Law. Istilah Rechtsaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental, sedangkan istilah rule of law diberikan pada ahli hukum Anglo-Saxon. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtstaat sebagai berikut.

1)      Adanya hak asasi manusia.

2)      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika.

3)      Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.

4)      Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Sedangkan A.V. Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo-Saxon memberi ciri-ciri Rule of Raw sebagai berikut.

1)      Supremasi aturan hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenangan-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.

2)      Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat.

3)      Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.

Ciri-ciri Rechtstaat atau Rule of law masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit. Dengan demikian, pada abad ke-20, muncul konsep negara hukum materiil. Maka perumusan ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh Stahl dan Dicey ditinjau kembali, sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Berdasarkan International Commission of Jurists, yaitu komisi yang berada di Asia Tenggara dan Pasifik, pada konferensinya di Bangkok tanggal 15-19 Februari 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah:

1)      Perlindungan konstitusional dalam arti bahwa konsitusi selain daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, bidang hukum, sosial, ekonomi, dan budaya.

2)      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.

3)      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.

4)      Pemilihan umum yang bebas.

5)      Kebebasan untuk berorganisasi dan peroposisi.

6)      Pendidikan civic (kewarganegaraan).

7)      Pembagian kekuasaan pemerintahan.

8)      Supremasi hukum (menjunjung tinggi hukum).

9)      Jaminan kepastian hukum,  yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dan dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

       Dari pencirian tersebut, terlihat bahwa adanya pengakuan terhadap perluasan tugas pemerintah agar menjadi lebih aktif. Pemerintahan diberi tugas dan tanggung jawab membangun kesejahteraan dan pemerataan yang adil bagi rakyatnya. Frans Magnis Suseno (1997), mengemukakan bahwa negara hukum merupakan salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Negara hukum memiliki ciri sebagai berikut:

1)      Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.

2)      Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan hukum itu akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela.

3)      Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing dan hanya dasar hukum yang berlaku.

4)      Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.

5)      Badan kehakiman bebas dan tidak memihak..

2.3.3. Indonesia adalah Negara Hukum

Secara yuridis, Indonesia dikatakan sebagai negara hukum, hal ini disebabkan oleh pernyataan bahwa:

1)      Negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun, harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

2)      Kedudukan semua warga negara di dalam hukum dan pemerintahan adalah sama, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali.

3)      Negara mengakui dan melindungi HAM.

Adapun landasan yuridis yang memperkuat pendapat bahwa Indonesia adalah negara hukum adalah:

1)      Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi ‘negara Indonesia adalah negara hukum’.

2)      Pada bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yang menyatakan bahwa ‘negara Indonesia berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan atas kekuasaan.’

3)      Pasal 28D ayat 1, yaitu, ‘setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

4)      Pasal 28D ayat 2, yaitu, setiap orang berhak untuk bekerja serta menapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dasar hukum lain, bahwa Indonesia adalah hukum dalam arti materil terhadapat dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu sebagai berikut.

1)      Pada bab XIV tentang perekonomian negara dan kesejahteraan sosial. Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.

2)      Pada bagian penjelasan umum tentang pokok-pokok pikiran dalam pembukaan, juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.

 

 

2.3.4. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

       Perwujudan dari konsep negara hukum Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum negara yang menempati posisi sebagai hukum dasar dan tertinggi dalam tatanan hukum Indonesia. Di bawah UUD 1945, terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.

       Tatanan hukum merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara hierarkis. Sistem hukum terdiri atas berbagai peraturan hukum, sebagai komponen-komponennya dan saling berinteraksi satu sama lain guna mencapai tujuan hukum itu. Artinya peraturan-peraturan membentuk sistem hukum itu berjenjang dari aturan hukum yang tertinggi menjadi dasar bagi peraturan hukum yang lebih rendah. Hukum yang rendah menjabarkan hukum di atasnya. Peraturan hukum yang rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Isi hukum yang saling bertentangan dalam kesatuan itu akan merusak sistem yang ada.

       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundangan yang ada di Indonesia, terdiri atas: (1) UUD 1945, (2) Ketetapan MPR, (3) UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, (4) Peraturan Pemerintah, (5) Peraturan Presiden, (6) Peraturan Daerah Provinsi, dan (7) Peraturan Daerah Kabupaten/kota.

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945, mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.

1.      Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai dasar negara dan adanya hierarki jenjang norma.

2.      Sistemnya, yaitu sistem konstitusional. UUD 1945 sebagai naskah yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal sebagai hukum dasar negara. UUD 1945 memuat aturan-aturan pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh lembaga negara, sesuai dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.

3.      Keadulatan rakyat atau prinsip demokrasi. Pembuktiannya dari Pembukaan UUD 1945, yaitu dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan pasal 1 ayat 2, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang dasar”.

4.      Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945).

5.      Adanya organ pembentuk undang-undang, yaitu DPR.

6.      Sistem pemerintahannya adalah presidensial.

7.      Kekuasaan kehakiman yang merdeka bebas dari kekuasaan lain.

8.      Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

9.      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A–J UUD 1945).

No comments:

Post a Comment