BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi manusia sangat bergantung pada
kondisi sosial budaya, nilai-nilai yang dianut, dinamika dan perkembangan
masyarakat. Pada awalnya hak asasi manusia dianggap tidak perlu diatur secara
tegas, karena terdapat di dalam kebiasaan, nilai-nilai dan norma yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Kebiasaan, nilai-nilai dan norma ini
mengacu pada perilaku yang baik dan buruk, serta tabu dan tidak tabu dalam
kehidupan masyarakat, sehingga secara langsung menjadi pengatur tentang hak
asasi manusia.
Kesadaran akan hak asasi manusia mulai
tumbuh sejak adanya penjajahan, kerja paksa, pemerasan dan berbagai tindakan
diskriminatif lainnya yang ditunjukkan oleh penjajah. Kondisi ini membawa
pergerakan untuk memperjuangkan hak kemerdekaan atas penjajahan yang kemudian
direalisasikan melalui pendirian organisasi-organisasi, seperti Serikat Dagang
Islam, Budi Utomo, Ambon’s Bond, Indische Partij, Tri Koro Dharmo,
Perhimpunan Pelajar Indonesia, dan organisasi lainnya yang memperjuangkan
berbagai hak asasi manusia termasuk mendapatkan hak untuk medereka dan terbebas
dari belenggu penjajah (Landrawan, 2005).
a.
Pembukaan UUD
1945 Alinea Pertama
Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa negara Indonesia
dari awal kemerdekaan tidak lepas dari HAM itu sendiri. Pada alinea pertama UUD
1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.”
Berdasarkan ini, maka bangsa Indonesia
mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas dari penjajahan.
b.
Pembukaan UUD
1945 Alinea Keempat
Dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea
ke-4, terumuskan dalam nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagai
dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha
Esa dengan menyandang dua aspek, yakni aspek individualitas (pribadi) dan aspek
sosialitas (bermasyarakat).
Pancasila terutama pada sila kedua,
kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idiil akan pengakuan dan
jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Menurut Panitia Lima (1977), dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab ini perlu diberi tempat yang layak dalam
perundang-undangan perihal hak-hak dan kewajiban asasi warga negara. Terutama
sekali hak untuk hidup, hak atas keselamatan badan, dan hak kebebasan diri,
karena ketiganya nyata merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga
perlu mendapat perlindungan.
c.
Batang Tubuh UUD
1945
Rumusan hak tersebut mencakup hak dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang tercantum dalam Pasal 27–34
UUD 1945. Akan tetapi rumusan-rumusan dalam konstitusi itu sangat terbatas
jumlahnya dan hanya dirumuskan secara singkat dan garis besarnya saja. Rumusan tentang
hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28 A–J UUD 1945 hasil amandemen I, pada
tahun 1999.
d.
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-undang yang mengatur mengenai hak
asasi manusia tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Berikut ini
hak-hak yang terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999.
1)
Hak untuk hidup, yang meliputi: (1) hak
untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, (2) hak untuk hidup tentram,
aman, dan damai, dan (3) lingkungan hidup yang layak.
2)
Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, yaitu hak untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang
sah.
3)
Hak mengembangkan diri yang meliputi:
(1) hak untuk pemenuhan kebutuhan dasar, (2) hak pengembangkan pribadi, (3) hak
atas manfaat IPTEK, dan (4) hak atas komunikasi dan informasi.
4)
Hak memperoleh keadilan, meliputi: (1)
hak perlindungan hukum, (2) hak atas keadilan dalam proses hukum, dan (3) hak
atas hukuman yang adil.
5)
Hak kebebasan pribadi, meliputi: (1) hak
untuk bebas dari perbudakan, (2) hak atas keutuhan pribadi, (3) kebebasan
memeluk agama dan keyakinan politik, (4) kebebasan untuk berserikat dan
berkumpul, (5) kebebasan untuk menyampaikan pendapat, (6) hak atas status
kewarganegaraan, dan (7) hak kebabasan untuk bergerak.
6)
Hak atas rasa aman, meliputi (1) hak
untuk mencari tempat tinggal, dan (2) hak perlindungan diri pribadi,
7)
Hak atas kesejahteraan, meliputi (1) hak
milik, (2) hak atas pekerjaan, (3) hak untuk bertempat tinggal secara layak,
(4) hak jaminan sosial, dan (5) perlindungan bagi kelompok.
8)
Hak untuk turut serta dalam
pemerintahan, meliputi: (1) hak dipilih dan memilih dalam pemilu, dan (2) hak
untuk berpendapat, berkumpul, berserikat.
9)
Hak wanita, meliputi: (1) hak
pengembangan pribadi dan persamaan dalam hukum, dan (2) hak perlindungan
reproduksi.
10)
Hak anak, meliputi: (1) hak hidup anak, (2)
status warga negara anak, (3) hak anak yang rentan, (4) hak pengembangan
pribadi dan perlindungan hukum, dan (5) hak jaminan sosial anak.
3.2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
di Indonesia
Pelanggaran hak asasi manusia merupakan
perbuatan melawan hukum oleh seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara. Pelanggaran HAM mencakup seluruh perbuatan melawan hukum, baik
dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, maupun atas kelalaian yang dapat
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia sesorang
atau kelompok orang. Pelanggaran terhadap peraturan dan kewajiban dasar manusia
yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran HAM.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ditentukan bahwa tidak semua
pelanggaran HAM dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM. Pengadilan HAM
dikhususkan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat.
Kejahatan hak asasi manusia yang digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat
adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
a.
Kejahatan
Genosida
Kejahatan
genosida merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnik, kelompok agama dengan cara-cara berikut.
1. Membunuh
anggota kelompok.
2. Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik,
baik secara keseluruhan maupun sebagian.
4. Memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5. Memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
b.
Kejahatan
terhadap manusia
Kejahatan
terhadap kemanusiaan merupakan salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai
bagian dari serangan. Serangan tersebut sifatnya luas atau sistematik dan
ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil dalam bentuk:
1. Pembunuhan,
pemusnahan, dan perbudakan.
2. Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa.
3. Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
4. Penyiksaan.
5. Pemerkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara.
6. Penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamana paham
politik, ras kebangsaan, etnik, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain
yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional.
7. Penghilangan
orang secara paksa.
8. Kejahatan
apartheid.
3.3. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Penegakan
hak asasi manusia adalah suatu upaya atau tindakan yang dilakukan untuk membuat
HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya
penegakan HAM dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara pencegahan dan
penindakan.
Upaya
pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi
penghormatan HAM dengan cara persuasif. Contoh upaya pencegahan HAM yang
dilakukan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Penciptaan
perundang-undangan HAM yang lengkap.
b. Penciptaan
lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM.
c. Penciptaan
perundang-undangan dengan pembentukan lembaga peradilan HAM.
d. Pelaksanaan
pendidikan HAM kepada masyarakat melalui pendidikan dalam keluarga, sekolah,
dan masyarakat.
e. Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para penegak hukum harus memenuhi kewajibannya dalam memberikan
pelayanan yang baik, dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada
setiap orang yang melanggar hukum dalam rangka menegakkan hukum.
f. Meningkatkan
kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran
HAM oleh pemerintah.
g. Meningkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya
penegakkan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
h. Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi), maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kursus-kursus).
i.
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
j.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan agar mampu saling memahami dan menghormati
keyakinan dan pendapat masing-masing.
Upaya
Penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku. Contoh upaya penindakan adalah sebagai berikut.
a. Pelayanan,
konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus
pelanggaran HAM.
b. Penerimaan
pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
c. Investigasi
dengan pencarian data, informasi, dan fakta yang terkait dengan peristiwa di
dalam masyarakat.
d. Penyelesaian
perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
e. Penyelesaian
perkata pelanggaran HAM berat melalui peradilan HAM.
Dalam
proses penegakkan HAM, bangsa Indonesia tentu saja mengacu pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, serta perundang-undangan
lainnya. Dengan kata lain, penegakan HAM di Indonesia harus selaras dengan
nilai-nilai pancasila dan konsitusi yang berlaku di Indonesia sebagai sumber hukum.
Selain itu, proses penegakan HAM di Indonesia juga mengacu pada
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Berkaitan dengan hal tersebut, bangsa
Indonesia harus mempertimbangkan dua hal berikut dalam proses penegakkan HAM.
a. Kedudukan
negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat baik secara hukum, sosial,
politik, harus dipertahankan dalam keadaan apapun sesuai prinsip-prinsip yang
dianut dalam piagam PBB.
b. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah harus tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan hukum
nasional mengenai HAM. Menyesuaikannya dan memasukkannya ke dalam sistem hukum
nasional serta menempatkannya sedemikian rupa sehingga menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari sistem hukum nasional.
Dalam
proses penegakan HAM di Indonesia, pemerintah telah melakukan pembentukan
berbagai lembaga-lembaga, seperti:
3.3.1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 Tahun 1993.
Komnas HAM diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia pasal 75–99.
Komnas
HAM adalah lembaga negara mandiri yang beranggotakan tokoh masyarakat yang professional, berdedikasi, dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara
kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak asasi manusia dan
kewajiban dasar manusia dan berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Berdasarkan
UU No. 39 Tahun 1999, pasal 75, tujuan pembentukan Komnas HAM adalah sebagai
berikut:
a. Untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia yang
sesuai dengan pancasila, UUD 1945, piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM.
b. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Komnas
HAM mempunyai wewenang sebagai berikut :
1) Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.
2) Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi.
3) Menyampaikan
rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
dan DPR untuk ditindak lanjuti.
4) Memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
Fungsi Komnas
HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian:
1)
Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai instrumen internasional hak asasi manusia (HAM) dengan tujuan
memberikan saran-saran tentang kemungkinan aksesibilitas ataupun ratifikasi.
2)
Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi pembentukan,
perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
hak asasi manusia.
3)
Penerbitan hasil pengkajian dan
penelitian.
4)
Studi kepustakaan, studi lapangan, dan
studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia.
5)
Pembahasan berbagai masalah yang
berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia.
6)
Kerja sama pengkajian dan penelitian
dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional
maupu internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Fungsi Komnas HAM dalam bidang
penyuluhan:
1)
Upaya peningkatan kesadaran tentang hak
asasi manusia melalui penyebarluasan wawasan tentang hak asasi manusia (HAM)
kepada masyarakat Indonesia.
2)
Melakukan kerja sama organisasi,
lembaga, ataupun pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun
internasional dalam bidang hak asasi manusia.
Fungsi Komnas
HAM dalam bidang pemantauan:
·
Melakukan pengamatan pelaksanaan hak
asasi manusia (HAM) dan penyuluhan laporan hasil observasi atau pengamatan
tersebut.
·
Pemeriksaan dan penyelidikan terhadap
peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau ruang
lingkup yang patut dicurigai terdapat pelanggaran HAM; pemanggilan kepada pihak
pengadu ataupun korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar
keterangannya.
·
Pemanggilan saksi untuk diminta dan
didengar kesaksiannya dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukannya.
·
Peninjauan di tempat kejadian dan tempat
lainnya yang dianggap perlu.
·
Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk
memberikan keterangan.
·
Pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan dan tempat tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki
pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
·
Pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses
peradilan apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran HAM dalam masalah
publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat komnas HAM
tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Fungsi
Komnas HAM dalam bidang mediasi:
1)
Perdamaian kedua belah pihak
2)
Penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
3)
Pemberian saran kepada para pihak untuk
menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
4)
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesainnya.
5)
Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran HAM kepada DPRI untuk ditindaklanjuti.
Komnas HAM melakukan cara-cara
pendekatan sebagai upaya penegakan hak asasi manusia. Cara-cara pendekatan yang
dilakukan adalah melalui: (1) pendekatan struktural, (2) pendekatan nonstruktural,
dan (3) pendekatan persuasif.
Bentuk pendekatan struktural yang
dilakukan Komnas HAM adalah mengadakan kerja sama dengan semua pihak agar
pendekatan dan perlindungan hak asasi manusia terjamin. Untuk itu, Komnas HAM
bekerja sama dengan beberapa instansi lainnya. Melalui cara-cara ini, adanya
pemantauan dan koordinasi terhadap berbagai aktivitas berbangsa, khususnya yang
rentan terjadinya pelanggaran HAM dapat dilakukan secara intensif.
Pendekatan nonstruktural, Komnas HAM
dalam upaya penegakan HAM di Indonesia dilakukan dalam bentuk pelayanan kepada
masyarakat. Komnas HAM terbuka untuk menampung keluhan dan laporan masyarakat
terhadap adanya pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan laporan dan
penyelidikannya, Komnas HAM akan berusaha mencari jalan keluar (solusi) yang
tepat.
Dalam pendekatan persuasif, Komnas
HAM berfungsi sebagai mediator dan fasilitator. Untuk itu, Komnas HAM melakukan
berbagai usaha musyawarah untuk mufakat terhadap berbagai kasus yang terjadi.
3.3.2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang diharapkan dapat melindungi hak asasi
manusia baik perseorangan maupun masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan,
kepastian hukum, keadilan, dan perasaan aman, baik perseorangan maupun
masyarakat. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan
pengadilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota.
Adapun tugas dan wewenag pengadilan
HAM adalah sebagai berikut:
1.
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang
berat.
2.
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat
yang dilakukan diluar batas territorial wilayah negara RI oleh warga negara
Indonesia.
3.
Pengadilan HAM tidak berwenang mengadili seseorang
yang berumur di bawah 18 tahun.
Sebelum berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM,
kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan
keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM Ad hoc merupakan pengadilan yang
memeriksa, mengadili, dan memutus pelanggaran terhadap HAM berat yang terjadi
sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
3.3.3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Lembaga
Bantuan Hukum adalah organisasi independen yang memberi bantuan dan pelayanan
kepada masyarakat yang dikelola secara mandiri oleh para aktivis. Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) berperan sebagai:
1.
Sebagai relawan
yang membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan di bidang hukum.
2.
Sebagai pembela
dalam menegakkan keadilan dan kebenaran.
3.
Sebagai pembela
dan pelindung HAM.
4.
Sebagai penyuluh
dan penyebar informasi di bidang hukum dan hak-hak asasi manusia.
3.3.4. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR)
Komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR)
adalah lembaga yang melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM di
luar pengadilan HAM. Komisi ini dibentuk berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2004.
Menurut pasal 43 UU No. 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa kasus pelanggaran HAM
berat yang tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan HAM akan ditangani oleh
KKR.
Tujuan dibentuknya KKR adalah: (1)
memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan
HAM, dan (2) sarana mediasi antar pelaku dengan korban pelanggaran HAM,
sehingga terhindar dari pertikaian yang merusak (destruktrif).
Ciri-ciri umum KKR adalah sebagai
berikut: (1) fokus penyelidikan kejahatan masa lalu, (2) mendapatkan gambaran
yang luas dan lengkap mengenai kejahatan HAM, dan (3) memiliki wewenang
mengakses informasi ke lembaga manapun, dan dapat mengajukan perlindungan hukum
terhadap saksi.
3.3.5. Komisi Perlindungan Anak
Indonesia
Komisi perlindungan anak Indonesia
(KPAI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Lembaga ini mempunyai tugas, yaitu: (1) melakukan
sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak, (2) mengumpulan data dan informasi mengenai
pelanggaran HAM terhadap anak, (3) menerima pengaduan masyarakat mengenai
pelanggaran HAM yang terjadi terhadap anak, (4) melakukan penelaahan,
penelitian, dan evaluasi mengenai kasus pelanggaran HAM terhadap anak atas
informasi yang telah diterima, (5) melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak, dan (7) memberikan laporan, saran, masukan,
dan pertimbangan kepada pemerintahan dalam rangka meningkatkan perlindungan
anak.
3.3.6. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan)
Komisi
Nasional Antikekerasan terhadap perempuan atau Komnas Perempuan dibentuk
berdasarkan Kepres Nomor 181 Tahun 1998 yang diperbaharui oleh Perpres nomor 65
dan 66 tahun 2005. Komnas perempuan memiliki tujuan: (1) mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan
penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia, dan (2) meningkatkan
upaya pencegahan dan penganggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan perlindungan HAM perempuan.
Komnas Perempuan memiliki wewenang dan tugas dalam
menjalankan lembaganya, yaitu:
1)
menyebarluaskan
pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan, serta penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
2)
melaksanakan
pengkajian dan penilitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta mengkaji berbagai instrumen internasional yang relevan bagi
perlindungan hak-hak asasi perempuan.
3)
melaksanakan
pemantauan, pencarian data fakta, dan informasi terhadap pelanggaran HAM
perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan
langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.
4)
memberi saran
dan pertimbangan kepada pemerintah (lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif, serta organisasi masyarakat) guna mendorong penyusunan dan
pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan
penganggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
5)
mengembangkan
kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan
dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta
perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi perempuan.
3.3.7. Pembentukan Instrumen HAM
Instrumen
HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakan hak asasi
manusia. Instrumen HAM berupa peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk
menjamin kepastian hukum, serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM.
Adapun peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM
adalah sebagai berikut.
1.
Pada Amandemen
Kedua UUD 1945 telah ditetapkan satu bab tambahan dalam batang tubuh UUD 1945,
yaitu Bab X A yang berisi mengenai hak asasi manusia guna melengkapi pasal-pasal
yang lebih dahulu mengatur mengenai masalah HAM.
2.
Dalam Sidang
Istimewa MPR 1998, ditetapkan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia, yaitu
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.
3.
Ditetapkannya
Piagam HAM Indonesia pada tahun 1998.
4.
Diundangkannya
UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang diikuti dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999
tentang pengadilan HAM, yang kemudian ditetapkan menjadi sebuah UU, yaitu
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
5.
Ditetapkannya
peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak, yaitu: (a) UU Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, (b) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dan (3) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam
hal ini, lembaga-lembaga di Indonesia juga dapat meratifikasi perjanjian
Internasional. Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian Internasional,
konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya, melalui persetujuan
dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi instrument HAM
Internasional juga harus mengikuti asas Pancasila dan UUD 1945. Dengan kata
lain, ratifikasi instrument HAM Internasional tidak boleh bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945.
Instrumen HAM Internasional yang diratifikasi
diantaranya:
1.
Konvensi Jenewa
12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Ikut
Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa.
2.
Konvensi Tentang
Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of
Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 68 Tahun
1958 Tentang Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita.
3.
Konvensi tentang
Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination against Women).
Telah diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
4.
Konvensi Hak
Anak (Convention on the Rights of the
Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
5.
Konvensi
Internasional terhadap Anti Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah
diratifikasi dengan UU Nomor 48 Tahun 1993.
6.
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Telah diratifikasi dengan UU
Nomor 5 Tahun 1998.
7.
Konvensi
Organisasi Buruh Internasional Nomor 87 Tahun 1998, Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. (Convention
No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to
Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun
1998.
8.
Konvensi
Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial
Discrimination). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 29 Tahun 1999.
9.
Konvensi
Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak
Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading
Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.
10. Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya (International Covenant on
Economic, Social, and Cultural Rights). Telah diratifikasi dengan UU Nomor
12 Tahun 2005.
11. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
Politik (International Covenant on Civil
and Political Rights). Telah diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005.
3.5. Hak Asasi Manusia dalam
Pancasila
Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia sebagai penunjuk arah menuju masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur. Keadilan dan kemakmuran tercipta ketika setiap
orang mendapatkan haknya sebagai manusia bermartabat. Hak asasi manusia
merupakan hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak awal
penciptaannya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk menjaga martabat
manusia. HAM bersifat universal dan mutlak, tidak dapat dicabut, tidak dapat
dibeli oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lain.
Walaupun
demikian, bukan berarti setiap orang bebas memenuhi haknya secara mutlak.
Pemenuhan hak harus dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar negara. Menurut S. Attamimi (1991), dasar negara
merupakan cita hukum dari negara. Dalam hal ini, kedudukan Pancasila dalam
negara hukum Indonesia adalah sebagai dasar negara. Sebagai norma tertinggi,
cita hukum, atau dasar negara ini, Pancasila memiliki fungsi regulatif dan
fungsi konstitutif.
a.
Fungsi Regulatif
adalah sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma hukum yang berlaku di
bawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak, bersifat adil atau tidak.
b.
Fungsi
Konstitutif adalah sebagai pembentuk hukum, bahwa tanpa adanya dasar negara
tersebut, maka norma hukum di bawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
Ada empat kaidah penuntun hukum yang mengalir dari
dasar negara Pancasila. (Mahfud MD, 2007).
1.
Hukum Indonesia
yang dibuat harus bertujuan membangun dan menjamin integrasi negara dan bangsa
Indonesia.
2.
Hukum Indonesia
yang dibuat harus berdasarkan demokrasi.
3.
Hukum Indonesia
yang dibuat harus ditujukan untuk membangun keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4.
Hukum Indonesia
yang dibuat harus didasarkan pada toleransi beragama yang berkeadaban.
Pancasila
menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Pancasila merupakan manifestasi seluruh masyarakat Indonesia. Pancasila
mengandung tiga nilai pokok, yaitu: (1) nilai ideal, (2) nilai instrumental,
(3) nilai praksis. Nilai yang terkandung dalam lima sila dan setiap silanya
memuat pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pancasila
merupakan manifestasi masyarakat Indonesia, yang digali dari kearifan
masyarakat Indonesia. Akibatnya, seluruh masyarakat Indonesia memiliki
kewajiban moral untuk mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan
mengamalkan nilai-nilai pancasila secara konsekuen, akan meminimalisasi
pelanggaran HAM. Berikut penjabaran hak asasi manusia dalam sila-sila
Pancasila:
3.5.1. HAM dalam Nilai Ideal
Pancasila
Nilai ideal disebut juga nilai dasar. Nilai
ini berkaitan dengan kelima sila Pancasila. Nilai ideal Pancasila bersifat
universal, artinya nilai Pancasila bersifat umum, berisi hal-hal pokok seperti
cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai ideal bersifat
tetap dan tercermin dalam kelangsungan hidup negara. Berikut jaminan hak asasi
manusia dalam sila-sila Pancasila.
a.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Nilai ketuhanan mengandung arti
pengakuan dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai
pencipta alam semesta. Sila pertama merupakan pernyataan bahwa bangsa Indonesia
adalah bangsa yang religius. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar
perlindungan kebebasan beragama di Indonesia. Kebebasan dalam memeluk agama
yang sesuai dengan kepercayaannya tanpa ada paksaan.
Sila ini mengamalkan bahwa setiap warga
negara bebas memeluk agama dan kepercayaannya, serta melarang segala perbuatan
yang mengarah pada penyerangan agama, pemaksaan agama, propaganda anti agama,
dan melarang tindakan lain yang meresahkan, merugikan, melanggar, ataupun
merampas hak asasi orang lain. Pokok pikiran dalam sila pancasila dijabarkan
kembali dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa (1) Negara
berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya.
b.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Sila kedua pancasila membuat nilai-nilai
kemanusiaan. Nilai kemanusian mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai nilai moral dalam hidup bersama atas dasar hati nurani. Nilai moral
menuntut manusia berperilaku dan memperlakukan orang lain sesuai harkat dan
martabat sebagai sesama manusia. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab
menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam
undang-undang. Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak,
dan persamaan kewajiban antara sesama manusia di berbagai bidang kehidupan
tanpa adanya diskriminasi.
Ketentuan sila kedua Pancasila
mengandung kesesuaian dengan pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya
diskriminasi. Hak asasi manusia dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab
sebagai berikut: (1) setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama
serta memiliki kedudukan sederajat dalam hukum, (2) setiap warga negara dijamin
haknya serta kebebasannya yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, manusia dalam
masyarakat, dan negara, (3) setiap warga negara dijamin kebebasannya untuk
menyatakan pendapat, dan mencapai hidup yang layak sesuai hak asasi manusia.
c.
Persatuan
Indonesia
Sila
ketiga pancasila mengandung nilai persatuan yang berarti usaha ke arah persatan
dalam kebulatan tekad seluruh rakyat untuk membina rasa nasionalis dalam NKRI,
serta mengakui dan menghargai sepenuhnya keanekaragaman yang dimiliki bangsa
Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip HAM dalam pasal 1 Deklarasi HAM PBB,
bahwa semua orang dilahirkan merdeka serta mempunyai martabat dan hak-hak yang
sama.
Bangsa Indonesia menggalang persatuan
dan kesatuan melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928, melalui Sumpah
Pemuda, bangsa Indonesia mengikrarkan diri sebagai satu kesatuan dalam tanah
air, bangsa, dan bahasa. Dalam ikrar tersebut bahasa Indonesia menjadi salah
satu unsur pemersatu. Indonesia terdiri atas beribu pulau dengan suku dan
bahasa daerah yang berbeda-beda, perbedaan bahasa daerah ini dipersatukan
melalui bahasa Indonesia, sebagai bahasa persatuan.
d.
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai kerakyatan mengandung arti sebuah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai Pancasila yang tercemin dalam
sila ini adalah ajaran demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang
kedaulatan. Kedaulatan rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia
sebagai berikut, (1) hak untuk mengemukakan pendapat, (2) hak berkumpul dan
mengadakan rapat, (3) hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, dan (4) hak
menduduki jabatan.
Inti sila keempat adalah musyawarah
mufakat dalam setiap pengambilan keputusan serta penyelesaian tanpa tekanan dan
paksaan dari pihak manapun. Sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai negara
demokrasi perwakilan yang dipimpin oleh orang secara hikmat dan bijaksana
melalui suatu sistem musyawarah.
e.
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai keadilan sosial merupakan dasar
sekaligus tujuan Bangsa Indonesia, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur, baik lahir maupun batin. Keadilan sosial adalah suatu kondisi
masyarakat yang adil dan makmur, tidak ada penghinaan, penindasan, dan
penyalahgunaan wewenang. Adil adalah kondisi proporsional, artinya tidak ada
ketimpangan dalam hal apapun. Jika negara berhasil mencapai sebuah keadilan,
negara tersebut akan mencapai sebuah kemakmuran. Kemakmuran adalah kondisi
masyarakat yang bisa merasakan kecukupan secara bersamaan tanpa ketimpangan
dalam hal apapun.
Sila kelima ini mengandung nilai-nilai
kemanusiaan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, yaitu hak milik, hak jaminan
sosial, serta hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan
dilindungi pemanfaatannya oleh negara, serta memberi kesempatan yang
sebesar-besarnya kepada masyarakat. Setiap orang berhak atas kebutuhan manusia
yang mendasar tanpa memandang perbedaan kondisi ekonomi, kelas sosial, ras,
etnik, agama, dan gender.
3.5.2. HAM dalam Nilai
Instrumental Pancasila
Nilai
instrumental bersifat lebih khusus daripada nilai dasar, dalam hal ini, nilai
instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai pancasila. Nilai
instrumental dibutuhkan untuk memperinci ketentuan-ketentuan dalam nilai dasar.
Hak asasi manusia dalam Pancasila bersifat universal dan perlu diperinci agar
mudah diimplementasikan dalam kehidupan. Oleh karena itu, hak asasi manusia
dijabarkan di dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam
UUD 1945, jaminan hak asasi manusia secara khusus dituangkan dalam pasal
28A–28J. Sedangkan dalam Undang-undang, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3.5.3. HAM dalam Nilai Praksis
Pancasila
Nilai
praksis merupakan perwujudan nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai praksis pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental
dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, seluruh rakyat Indonesia harus
mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Implementasi pancasila dilakukan secara subjektif dan objektif. Pengamalan
secara subjektif adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari, sedangkan pengamalan secara objektif adalah pelaksanaan Pancasila
dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Adapun, nilai praksis dalam
Pancasila, yaitu sebagai berikut:
1)
Sila pertama,
meliputi sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga
terbina kerukunan hidup, saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya, serta tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
kepada orang lain.
2)
Sila kedua,
meliputi sikap mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama
manusia, memiliki tenggang rasa yang tinggi terhadap orang lain, tidak
semena-mena kepada orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
berani membela kebenaran dan keadilan, serta hormat-menghormati, dan dapat
bekerja sama dengan bangsa lain.
3)
Sila ketiga,
meliputi sikap menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, rela berkorban
untuk kepentingan bangsa dan negara, cinta tanah air dan bangsa, bangga sebagai
bangsa Indonesia, dan bertanah air Indonesia, serta memajukan pergaulan demi
persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4)
Sila keempat,
meliputi sikap mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah dalam pengambilan
keputusan, menerima dan melaksanakan keputusan hasil musyawarah, dan
mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
5)
Sila kelima,
meliputi sikap menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati
hak-hak orang lain, gemar menolong, tidak melakukan pemerasan kepada orang
lain, membiasakan hidup hemat dan bekerja keras, serta menghargai karya orang
lain.
Dalam rangka penghormatan terhadap HAM,
sikap-sikap tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Berikut contoh perilaku yang menunjukkan penghormatan terhadap HAM dalam
berbagai lingkungan kehidupan.
a.
Lingkungan
Keluarga, contoh penegakkan terhadap HAM di lingkungan keluarga adalah
menghormati anggota keluarga yang beribadah, membantu orang tua membereskan
rumah, memasang bendera merah putih di depan rumah pada saat menjelang HUT RI,
dan mendengarkan nasihat orang tua.
b.
Lingkungan
Sekolah, misalnya menghormati teman yang beribadah, berpartisipasi dalam acara
bakti sosial, tidak membeda-bedakan teman, melaksanakan tugas piket kelas
sesuai jadwal, dan menghargai hasil karya teman.
c.
Lingkungan
Masyarakat, misalnya menjaga ketenangan dan keamanan lingkungan saat pemeluk
agama lain sedang merayakan hari besar, menolong tetangga yang terkena musibah,
aktif dalam kerja bakti, mematuhi jam kunjung masyarakat, dan menjenguk
tetangga yang sakit.
d.
Lingkungan
Bangsa dan Negara, misalnya memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan
dan kepercayaan masing-masing, menjadi sukarelawan ketika terjadi bencana di
Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia yang baik, berpartisipasi aktif dalam
kegiatan pemilu, dan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah
dipaparkan di atas, penulis dapat
mengambil kesimpulan bahwa:
a.
Kesadaran akan
hak asasi manusia mulai tumbuh sejak adanya penjajahan, kerja paksa, pemerasan,
dan berbagai tindakan diskriminatif lainnya yang ditunjukkan oleh penjajah.
Kondisi ini membawa pergerakan untuk memperjuangkan hak kemerdekaan atas
penjajahan, yang menjadi dasar pemikiran pengaturan hak asasi manusia di
Indonesia. Pengakuan akan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam
konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pelanggaran HAM mencakup seluruh
perbuatan melawan hukum, baik dilakukan secara sengaja, tidak sengaja, maupun
atas kelalaian yang dapat mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut
hak asasi manusia sesorang atau kelompok orang. Pelanggaran terhadap peraturan
dan kewajiban dasar manusia yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
c. Penegakan
hak asasi manusia adalah suatu upaya atau tindakan yang dilakukan untuk membuat
HAM semakin diakui dan dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya
penegakan HAM dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara pencegahan dan
penindakan. Upaya pencegahan menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi
penghormatan HAM dengan cara persuasif, misalnya dengan penciptaan peratuan
perundang-undangan, penyuluhan mengenai pentingnya menghargai hak asasi
manusia. Serta upaya penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran
HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
d. Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Pancasila merupakan manifestasi
seluruh masyarakat Indonesia. Pancasila mengandung tiga nilai pokok, yaitu: (1)
nilai ideal, (2) nilai instrumental, (3) nilai praksis. Nilai yang terkandung
dalam lima sila dan setiap silanya memuat pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Akibatnya, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kewajiban moral untuk
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengamalkan nilai-nilai
pancasila secara konsekuen, akan meminimalisasi pelanggaran HAM.
4.2. Saran
Dari kesimpulan tersebut, maka penulis
mencoba mengajukan beberapa saran, sebagai berikut.
a.
Sebagai
masyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia seharusnya dapat mengamalkan
nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila agar terciptanya kesejahteraan
di dalam masyarakat.
b.
Pengajaran
mengenai pendidikan kewarganegaraan dan pancasila seharusnya diajarkan sejak
dini (mulai dari TK, SD sampai dengan Perguruan Tinggi), karena pancasila
merupakan pondasi atau dasar yang dapat menguatkan kehidupan berbangsa dan
bernegara agar masyarakat tidak mudah teradu domba satu sama lain sebagai
masyarakat yang majemuk.
c.
Penerapan
nilai-nilai pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat seharusnya ditingkatkan
lagi. Jangan hanya menerapkan Pancasila pada saat peringatan hari pancasila,
yaitu 1 Juni. Harapannya, penerapan nilai-nilai pancasila di dalam kehidupan
bermasyarakat dilakukan setiap saat sehingga dapat terciptanya keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Negara Republik
Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam meningkatkan keadilan,
perdamaian, serta ketertiban, hendaknya mengolah dan memanfaatkan segala hasil
dengan selektif melalui sendi hukum yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. I Nengah Suastika, M.Pd.,
dkk. 2017. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta:
Penerbit Andi
Badan Pengembangan dan Pembinaan
Bahasa, Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan
Republik Indonesia. 2016. Kamus Besar
Bahasa Indonesia (Edisi Kelima). Jakarta: Balai Pustaka
Dr. Winarno, S.Pd., M.Si. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi.
Jakarta: Sinar Grafika
Budi Juliardi, S.H., M.Pd. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Perguruan Tinggi.
Jakarta: PT Raja Grafindo
Drs. H. Wirman Burhan. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila,
Dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jakarta: PT Raja Grafindo
Yana Suryana, dkk. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Klaten:
Intan Pariwara
Nuryadi, S.Pd. dkk. 2014.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Jakarta:
Kemendikbud
No comments:
Post a Comment